ERAMADANI.COM, JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait Undang-undang Cipta Kerja yang kontroversial. Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden dan akun Instagram pribadinya, Jokowi memberikan keterangan pers, Jumat (9/10/20).
Dalam video berdurasi 11 menitan itu, Jokowi terlebih dahulu menegaskan alasan mengapa RI memerlukan Undang-undang Cipta Kerja.
Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Miliki Tujuan Ciptakan Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya
Sebut UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Jokowi Berikan Beberapa Contoh Hoaks Terkait UU Cipta Kerja
Jokowi menegaskan bahwa penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) itu tidak benar.
Ia pun mengklarifikasi bahwa UU itu memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Jadi, setelah itu akan muncul PP dan Perpres yang penyelesaiannya paling lambat 3 bulan setelah menjadi undang-undang.
Jokowi juga kembali menegaskan bahwa pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat, serta masih terbuka pula usulan dan masukan dari daerah-daerah.
Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa dengan UU ini dapat membuat jutaan pekerja memperbaiki kehidupannya.
“Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” jelas Jokowi.
“Dan jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-undang Cipta Kerja ini, silahkan mengajukan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu,” lanjut Presiden Jokowi. (ERK)