ERAMADANI.COM, INDONESIA – RUU Cipta Kerja hingga kini masih menuai pro dan kontra. Meski begitu, pemerintah menganggap RUU Cipta Kerja memiliki banyak kebermanfaatan dan agar segera sah menjadi UU. Terkait hal itu, bagaimana sebenarnya RUU Cipta Kerja di mata pemerintah?
Pemerintah mengakui masalah ketenagakerjaan menjadi lebih kompleks, karena adanya pandemi virus Corona.
Pemerintah Anggap RUU Cipta Kerja Dapat Meningkatkan Ekonomi Nasional
Mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengklaim RUU Cipta Kerja sebagai terobosan, khususnya untuk membangkitkan ekonomi pascapandemi.
Melansir dari Kumparan.com, sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memaparkan data ketenagakerjaan yang makin kompleks terdampak oleh pandemi.
Menurut Susiwijono, total ada 3,06 juta pekerja yang terdampak.
Sementara dari jumlah pekerja yang terdampak pandemi, 1,44 juta berstatus terkena PHK.
Menurutnya, standar upah minimum Indonesia dengan negara lain, secara rata-rata jauh lebih tinggi. Belum lagi mahalnya biaya pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ia pun mengungkapkan, upah minimum Indonesia ada pada kisaran USD 170, lebih mahal daripada Vietnam yang berada pada kisaran USD 150 per bulan.
Bahkan rata-rata upah minimun India dan Bangladesh, masing-masing pada kisaran USD 100 per bulan.
Susiwijono juga menilai daya saing kualitas pekerja Indonesia kurang kompetitif.
Pemerintah mengklaim RUU Cipta Kerja sebagai upaya untuk membenahi persoalan fundamental yang menghambat transformasi ekonomi nasional.
Seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru.
Kemudian jika sudah sah menjadi undang-undang dan berlaku efektif, harapannya UU Cipta Kerja bisa memberikan kepastian dan kecepatan perizinan investasi, serta adanya kepastian hukum.
Pemberi Kerja Terbantu Soal Pesangon Pekerja Ter-PHK
Susiwijono menyatakan, sebelumnya pengusaha terbebani dengan jumlah pesangon yang relatif besar.
Hal ini menurunkan daya saing Indonesia dalam kancah internasional, sebagai negara tujuan investasi.
“RUU Cipta Kerja mengakomodir permasalahan ini dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan juga pengusaha. Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dari total pesangon sebanyak 32 kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja maksimal yang terkena PHK, pemerintah akan membayar 9 kali gaji.
Program itu masuk dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Realisasi JKP itu ialah pemerintah akan membayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
JKP tidak mengurangi manfaat yang sebelumnya sudah diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
Artinya pekerja akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, tetap ada.
Pemerintah Klaim RUU Cipta Kerja Bermanfaat bagi UMKM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, manfaat setelah berlakunya UU Cipta Kerja, antara lain bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Manfaat itu berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
Selain itu, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah.
Dengan demikian, ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, menyatakan menempatkan UMKM dalam satu bab khusus pada RUU Cipta Kerja, yaitu pada Bab V.
Rudy menyatakan pemerintah memberi perhatian khusus pada UMKM yang memang merupakan penopang utama perekonomian nasional.
“Seperti kita tahu UMKM itu meliputi 99 persen dari total lembaga usaha yang ada di Indonesia, jadi kalau kita bicara UMKM itu ya sama artinya bicara perekonomian Indonesia. Makanya kita beri perhatian khusus di RUU Cipta Kerja,” kata Rudy, Minggu (4/10/20).
Rincian Kemudahan-kemudahan bagi UMKM dan Koperasi dalam RUU Cipta Kerja
1. Fasilitas fiskal untuk UMKM.
2. Pembentukan koperasi primer minimal oleh 3 (tiga) orang anggota.
3. Koperasi dapat mungkin mengembangkan usaha ekonomi syariah.
4. Kemudahan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
5. Kemitraan untuk pemanfaatan area stasiun, bandara, terminal, dan rest area jalan tol sebagai tempat usaha bagi UMKM.
6. Kemudahan pendaftaran PT Perseorangan.
7. Pendaftaran secara online lewat OSS.
8. Sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) dengan biaya menjadi tanggungan pemerintah.
(ITM)