ERAMADANI.COM, JAKARTA – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai tindakan pemerintah yang bersikeras menyelenggarakan Pilkada serentak bertentangan dengan program pemerintah, dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang belum berujung hingga kini.
LIPI sangat menyayangkan hal itu, sebab negara terus mengupayakan melawan wabah penyakit yang telah merenggut ribuan jiwa.
Melansir dari mediaindonesia.com, Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI, Firman Noor, menyampaikan Pilkada saat ini tampak ambigu.
“Pemerintah di satu sisi membatasi kegiatan masyarakat dengan menerapkan pembatasan sosial, tetapi di sisi lain memberikan peluang terjadinya konsentrasi massa pada tahapan penyelenggaraan Pilkada.”
Firman Noor dalam sebuah webinar, Kamis (1/10/20)
Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A 2020 memerintahkan pemerintah daerah menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Pemerintah melarang penyelenggaraan sistem demokrasi di tingkat desa. Akan tetapi, justru bersikeras melaksanakan Pilkada.
Pemerintah Imbau Tidak Berkerumun, tapi Bersikeras Laksanakan Pilkada
Secara payung hukum pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan.
Oleh karenanya, dalam mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah sudah membatasi interaksi dalam dunia pendidikan, kegiatan keagamaan, pertemuan, dan lain sebagainya.
Namun, pemerintah justru membuka terang-terangan tidak bisa menunda Pilkada sama sekali.
Padahal secara prinsip, Pilkada memiliki gaung yang lebih besar dari Pilkades, dengan potensi penyebaran Covid-19 yang tentunya lebih besar pula.
Firman menjelaskan bahwa surat edaran itu ambivalen, karena pemerintah melaksanakan Pilkades maupun Pilkada pada masa pandemi Covid-19.
Kekhawatiran pemerintah terkait kekosongan jabatan pada sejumlah 270 daerah sangatlah tidak mendasar.
Menurut Firman, penundaan Pilkada bukan merupakan suatu tindakan pelanggaran konstitusional, dahulu pun Pilkada sempat tertunda beberapa kali.
Berdasarkan catatan LIPI, pernah terjadi penundaan pelaksanaan pemilu pada 1955. Demikian pula dengan pelaksanaan Pilkada, yang pernah ditunda beberapa kali di masa reformasi.
“Memajukan atau mengundurkan jadwal pelaksanaan pemilu atau Pilkada secara administrasi bukanlah sebuah pelanggaran konstitusional,” paparnya.
Mengundurkan jadwal pelaksanaan pemilu ada dalam sistem administrasi pemerintahan Indonesia.
Ia pun mengungkapkan bahwa pemerintah harus lebih mementingkan kepentingan jangka panjang.
Hal itu demi kepentingan yang lebih baik, mengingat saat ini pemerintah masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada 2020.
LIPI pun mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak sampai situasi betul-betul kondusif. (LWI)




