ERAMADANI.COM, JAKARTA – Ada kabar menarik untuk masyarakat yang mempunyai uang pecahan Rp 75 ribu, uang edisi khusus kemerdekaan RI ke-75 itu memiliki keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh pecahan rupiah lainnya, yakni dapat memunculkan lagu Indonesia Raya saat di-scan.
Sejak awal peluncurannya pada Agustus lalu, uang Rp 75 ribu ini memang menyita perhatian publik lantaran hanya dicetak terbatas, yaitu 75 juta lembar saja.
Temuan pecahan uang edisi khusus ini dapat memunculkan lagu Indonesia Raya saat di-scan ternyata membuah heboh masyarakat di dunia jagat maya twitter.
Dilansir dari akun @ritafauzh dalam unggahan twitternya, ia memperlihatkan sebuah video berdurasi 15 detik yang menunjukkan bahwa uang pecahan Rp 75 ribu tersebut menyanyikan lagu Indonesia Raya, jika di-scan menggunakan aplikasi digital bernama lvive.
“Ada aplikasinya agar uang pecahan Rp 75 ribu melantunkan lagu Indonesia Raya, yaitu dengan menggunakan aplikasi digital bernama lvive,” tulisnya di twitter.
Pada video itu terdengar suara seorang wanita yang takjub setelah melihat uang edisi khusus itu dapat memunculkan lagu Indonesia Raya.
Hingga kini unggahan mengenai uang Rp 75 ribu itu telah diputar lebih dari 100 ribu kali dan dikomentari lebih dari 7 ribu kali.
Warganet pun menanggapi viralnya video dengan berbagai respon.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, mengungkapkan pihaknya tidak membuat konten AR pada uang Rp75 ribu.
Bank sentral juga tidak membuat konten AR pada uang rupiah lainnya.
“Teknologi AR dapat menggunakan obyek apa pun, apakah itu gambar uang atau gambar apa pun menjadi semacam coding untuk mengaktivasi video, text, atau audio yang sudah dipasang dalam aplikasi yang dibuat pengembang,” ungkap Onny.
Terkait viralnya unggahan itu, Onny menyampaikan BI akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di UPK75, sebab uang rupiah dalam penggunaannya dilindungi oleh undang-undang.
“Namun, kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena rupiah dilindungi oleh UU, masyarakat juga dilarang untuk merusak (atau merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara) sesuai pasal 25,”
Onny Widjanarko
Untuk diketahui, uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, tetapi biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.
Uang rupiah edisi khusus merupakan sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia. (LWI)




