ERAMADANI.COM, DENPASAR – Rapat koordinasi (Rakor) evaluasi perkembangan Covid-19 di Bali telah dilaksanakan pada Jumat, (11/9/20), di Jayasabha dan dipimpin oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster. Dalam Rakor itu dibahas beberapa hal, mulai dari data positif Covid-19 per kabupaten, data pemeriksaan sampel per kabupaten, kota, rumah sakit, dan karantina, status Bali, titik-titik kemunculan klaster, permasalahan, hingga kebijakan Pemerintah Bali kedepannya.
Adapun pemaparan evaluasi perkembangan Covid-19 disampaikan oleh Gubernur Bali, Panglima Kodam (Pangdam), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes).
Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Bali bersumber dari transmisi lokal.
Dikarenakan adanya ketidakdisiplinan penerapan protokol kesehatan pada aktivitas di masyarakat, khususnya kegiatan tajen, upacara adat, dan pujawali.
Selain itu, mobilitas penduduk di jalur darat terus meningkat dengan adanya ketidaksamaan protokol antara Ketapang dan Gilimanuk.
Ketidaksepahaman pimpinan kabupaten terhadap instruksi dari pusat, dalam penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Upaya-upaya yang Telah Dilakukan untuk Menangani juga Menekan Penyebaran Covid-19
- Penindakan tegas terhadap kepatuhan protokol kesehatan yang dilakukan aparat, tetapi masih perlu ditingkatkan lagi.
- Penambahan PCR, pengadaan reagen dalam jumlah besar, dan peningkatan kapasitas pelayanan RS (termasuk perluasan perawatan pasien di RS swasta non rujukan Covid).
Potensi Penyebaran Covid-19 Sesuai Pemetaan Selama Ini
- Berasal dari kelompok usia di atas 50 tahun, yang sebenarnya sudah tidak bekerja/pensiun. Namun, mereka memperoleh penularan dari anak-anak yang aktifitasnya di luar rumah.
- Adanya peningkatan kasus sedang dan berat berpotensi terhadap ketidakmampuan fasilitas kesehatan dan jatuhnya banyak korban dari tenaga kesehatan, sehingga tim yang memberikan pelayanan akan berkurang.
- Kecepatan penyelesaian sampel swab masih kurang.
- Alat PCR yang sudah datang belum dapat digunakan, karena ketersediaan reagen, pengadaan reagen telah dilakukan dengan upaya percepatan, tetapi masih belum memberikan hasil yang memuaskan.
- Pemberlakuan testing masih hanya pada yang bergejala.
- Isolasi mandiri tidak berjalan baik di masyarakat dan justru berpeluang meningkatkan risiko penularan.
Saat ini tengah disiapkan mekanisme pengelolaan bed di RS rujukan (Tim RSUP), sehingga distribusi pasien berbasis keparahan, ketersediaan SDM, dan alat kesehatan di RS rujukan dapat membantu alur pasien dan mencegah stagnan di RS non rujukan.
Semua pihak sepakat agar seluruh pimpinan wilayah berada dalam satu frekuensi, dalam pencegahan penularan dan pendisiplinan warga terkait penerapan protokol kesehatan.
Satu frekuensi pula dalam meningkatkan tracing dan testing, mengarantina kembali seperti masa awal Covid-19 di Bali, dan mengendalikan mobilitas penduduk di jalur darat.
Pembahasan Inti dalam Rakor
A. Data Positif Covid-19 per Kabupaten
Bali menempati posisi ke-8 berdasarkan perbandingan perkembangan Covid-19 dengan 20 provinsi, nasional, dan global per 10 September 2020.
Sementara itu, data positif Covid-19 per kabupaten di Bali per 10 September 2020 sebagai berikut.
- Denpasar : (Positif: 1928), (Transmisi lokal: 1863), (Sembuh: 1686), (Dalam perawatan: 212), (Meninggal: 30)
- Badung : (Positif: 986), (Transmisi lokal: 958), (Sembuh: 662), (Dalam perawatan: 297), (Meninggal: 27)
- Gianyar : (Positif: 766), (Transmisi lokal: 727), (Sembuh: 522), (Dalam perawatan: 221), (Meninggal: 23)
- Buleleng : (Positif: 714), (Transmisi lokal: 667), (Sembuh: 596), (Dalam perawatan: 105), (Meninggal: 13)
- Karangasem : (Positif: 641), (Transmisi lokal: 618), (Sembuh: 451), (Dalam perawatan: 177), (Meninggal: 13)
- Bangli : (Positif: 636), (Transmisi lokal: 575), (Sembuh: 566), (Dalam perawatan: 47), (Meninggal: 23)
- Klungkung : (Positif: 558), (Transmisi lokal: 539), (Sembuh: 495), (Dalam perawatan: 56), (Meninggal: 7)
- Tabanan : (Positif: 366), (Transmisi lokal: 336), (Sembuh: 264), (Dalam perawatan: 93), (Meninggal: 9)
- Jembrana : (Positif: 182), (Transmisi lokal: 147), (Sembuh: 143), (Dalam perawatan: 35), (Meninggal: 4)
B. Data Pemeriksaan Sampel per Kabupaten, Kota, Rumah Sakit, dan Karantina
Setelah dihimpun total, data pemeriksaan sampel per kabupaten, kota, rumah sakit, dan karantina di Bali mulai terima sampel pada 2-9 September 2020, yang ditetapkan pada 9 September 2020 menunjukkan jumlah sampel ada sebanyak 1002.
- Hasil pemeriksaan untuk sampel baru menunjukkan jumlah positif sebanyak 343, negatif sebanyak 472. Sementara untuk sampel kontrol menunjukkan jumlah positif sebanyak 96, negatif sebanyak 90. Selain itu, hasil dengan keterangan sebanyak 1.
Data pemeriksaan sampel per kabupaten, kota, rumah sakit, dan karantina di Bali mulai terima sampel pada 2-10 September 2020, yang ditetapkan pada 10 September 2020 menunjukkan jumlah sampel ada sebanyak 907.
- Hasil pemeriksaan untuk sampel baru menunjukkan jumlah positif sebanyak 238, negatif sebanyak 407. Sementara untuk sampel kontrol menunjukkan jumlah positif sebanyak 101, negatif sebanyak 144. Selain itu, hasil dengan keterangan sebanyak 17.
Adapun sampel-sampel itu diperiksa di laboratorium-laboratorium yang telah ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan sampel Covid-19.
C. Status Bali Saat Ini Terkait Covid-19
Saat ini Bali ditetapkan sebagai zona merah dengan Rt (effective reproduction number) = 1,22 dan menempati posisi 4 pada skala nasional.

D. Titik-titik Kemunculan Klaster Covid-19
Penambahan jumlah positif Covid-19 di Bali menandakan adanya pula klaster-klaster sebagai titik penyebaran virus ini. Berikut ini rincian klaster-klasternya.
- Tenaga kesehatan.
- Rumah tangga.
- Perkantoran.
- Pasar tradisional.
- Pasar modern.
- Destinasi wisata dan usaha pariwisata.
- Kontak masyarakat melalui (a) kegiatan adat (b) upacara perkawinan (c) upacara ngaben (d) tajen (e) warung makan lesehan (f) aktivitas umum dan kerumunan.
E. Permasalahan dalam Menekan Penyebaran Covid-19
Permasalahan selama ini dalam menekan penyebaran Covid-19 dapat dipetakan sebagai berikut.
- Masyarakat belum tertib melaksanakan protokol kesehatan, seperti (a) tidak memakai masker (b) tidak memperhatikan jaga jarak (c) banyak kegiatan berkerumun (d) aktivitas tanpa pembatasan jumlah orang.
- Pelaku perjalanan darat dan laut yang masuk ke Bali tidak memakai persyaratan rapid test.
- Kurangnya penerapan dan lemahnya pengawasan penerapan protokol kesehatan.
- Kapasitas uji laboratorium menurun.
- Ketersediaan ruangan di RS berkurang.
- Ketersediaan fasilitas karantina kurang.
F. Kebijakan Pemerintah Bali Kedepannya
Melihat semakin melonjaknya kasus positif Covid-19 di Bali, Pemerintah Bali akan terapkan Pergub Bali dan Peraturan Bupati/Wali Kota secara ketat.
- Melaksanakan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati/Walikota secara ketat dan konsisten, yakni (a) sanksi denda dengan tegas (b) operasi secara masih di beberapa lokasi, seperti: di jalan, pasar, super market, mall, tempat wisata, dan tempat hiburan.
- Melaksanakan pembatasan jumlah peserta Upacara Panca Yadnya (SEB; Gubernur, MDA, dan Parisada Bali) juga kegiatan semua umat beragama.
- Melarang kegiatan tajen (SEB; Gubernur, MDA, dan Parisada Bali).
- Kemungkinan menerapkan kembali pembatasan aktivitas di luar rumah, seperti (a) bekerja dari rumah (b) belajar dari rumah (c) beribadah di rumah. Bekerja dari rumah diberlakukan untuk kegiatan perkantoran.
- Kemungkinan menerapkan kembali penutupan obyek wisata.
- Kemungkinan menutup kembali aktivitas wisatawan nusantara ke Bali.
- Kemungkinan menerapkan kembali pengetatan pelaku perjalananan dalam negeri yang menuju dan ke luar Bali.
- Meningkatkan layanan di RS.
- Menyiapkan tempat karantina dan isolasi mandiri.
- Meningkatkan kapasitas uji laboratorium (swab berbasis PCR), seperti: (a) SDM (b) peralatan.
- Memperbaiki manajemen sampel terkait pemeriksaan di laboratorium.
- Meningkatkan kembali peran aktif Satgas Gotong Royong Desa Adat.
- Merancang skema kebijakan bantuan sosial kepada masyarakat tahun 2021.
- Menyosialisasikan penggunaan aroma terapi Usada Barak dan ramuan tradisional lainnya untuk tindakan pencegahan bagi masyarakat.
Perumusan detail kebijakan di bidang kesehatan akan digarap bersama dengan Dikes, RSUP, IDI, FK UNUD, ahli epidemiologi, dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). (RLS/ITM)




