ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan digerebek oleh Polda Metro Jaya pada Selasa malam (1/9/20). Pesta gay yang diberi tema “Kumpul Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan” itu ternyata memiliki aturan main.
Peserta dari pesta tersebut merupakan anggota komunitas yang diberi nama Hot Space Indonesia. Dari komunikasi itu, mereka menyelenggarakan pesta yang diikuti oleh komunitas mereka sendiri.
“Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia, di WA itu ada 150 orang, ini mulai berdiri sejak Februari 2018,” pungkas Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pada Pol Rabu (2/9), dilansir dari Kumparan.com.
Tidak hanya grup WA, mereka juga memiliki sebuah grup di Instagram dengan nama yang sama. Dengan 80 orang yang tergabung, melalui 2 media sosial itu para penyelenggara menyebarkan undangan.
Per satu peserta pesta gay dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu sedangkan untuk 3 orang akan mendapat potongan harga, yakni cukup membayar sebesar Rp 350 ribu.
Dalam acara itu peserta wajib mengenakan baju dan masker merah putih sebagai dresscode. Adapun hal itu disesuaikan dengan tema yang telah mereka buat.
Tersangka dan Aturan Main Pesta Gay
Setelah dilakukan pemeriksaan, 9 orang penyelenggara pesta gay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kesembilan orang tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW.
Dari kesembilan tersangka, diketahui 1 orang mengidap HIV.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP (mata pencarian dengan mengadakan perbuatan cabul) dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.
Yusri Yunus mengatakan terdapat sejumlah persyaratan atau aturan main bagi peserta yang ingin mengikuti pesta gay itu.
“Banyak persyaratan termasuk di dalam enggak boleh bawa senjata, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu, bayaran ditentukan, dan di dalam enggak boleh pakai pakaian atau pakai celana dalam saja,” jelas Yusri. (ITM)