ERAMADANI.COM, DENPASAR – Tercatat sebanyak 1.851 turis asing mengajukan Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) pada kantor imigrasi kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Izin yang diajukan tersebut guna untuk keperluan bisnis maupun visa on arrival.
Adapun ITK ini dibuka sejak dikeluarkannya aturan perpanjangan batas waktu kewajiban orang asing pemegang izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT).
Hal itu bertujuan untuk mendapatkan ITK lagi.
“1.817 turis asing maksud kedatangan keluarga, 17 orang untuk pembicaraan bisnis, dan 17 orang lainnya visa on arrival,” kata Kepala Subbagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma di Denpasar, Jumat malam (28/8), dilansir dari Republika.co.id.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020, tentang Layanan ITK dalam Tatanan Kenormalan Baru.
Selain itu berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-3558 22 Juli 2020, perihal Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020, tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru.
Terdapat perubahan batas waktu kewajiban orang asing memiiki ITK sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan b.
Semula pada tanggal 20 Agustus 2020 kini menjadi 20 September 2020.
Pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan, visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh ITKT dapat memperpanjang izin tinggal kunjungan atau mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat, paling lambat pada tanggal 20 Agustus 2020.
Permohonan ITK dilakukan pula di Kanim Kelas I TPI Denpasar. Terhitung sejak 13 Juni sampai 25 Agustus 2020, terdapat 7.343 permohonan.
Pada Imigrasi Kelas II Singaraja, sudah tercatat 479 permohonan ITK. (NET)