ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kasus Covid-19 yang belum juga berkurang di Provinsi Bali, membuat Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan terkait pakai masker ditengah kebiasaan adaptasi new normal.
Ia juga menerbitkan Pergub No.46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Uapaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dilansir dari Balipost.com, regulasi ini menyasar 15 sektor kegiatan, yaitu pelayanan publik, transportasi, transportasi, adat dan agama.
Seni dan budaya, pertanian, perikanan dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank.
Kesehatan, jasa dan kontruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum.
Ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan, institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata.
“Pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengatauran, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelengara, atau penanggungjawab tempat dan fasilotas umum,” ujar Gubernur Bali, saat mengumumkan terbitnya pergub di jayasabha, Denpasar, Rabu (26/08/2020).
Salah satu Kewajiban Adalah Pakai Masker
Koster mengatakan, kewajiban perorangan antara lain adalah, pakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir atau dengan hand sanitizer.
Menjaga jarak minimal satu meter, kecuali bidang pendidikan minimal 1,5 meter, tidak beraktivitas di tempat umum atau keramaian.
Ia juga mengatakan jika mengalami gejala klinis, speerti deman, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, harap segera periksa diri.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelengaraan atau penangung jawab tempat dan fasilitas umum wajib pakai masker.
Perlu mensosialisasikan dan edukasi untuk mencegah dan pengendalian Covid-19, serta menyediakan sarana pencegahan Covid-19 seperti tempat mencuci tangan.
“Kewajiban ini, dikecualikan saat sedag berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja) atau legiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak,” jelasnya.
Menurut Koster, akan ada sanksi administratif yang nanti akan di berlakukan bagi perorangan yang tidak memenuhi kewajiban,” ujarnya.
Melanggar kewajiban akan di denda administratif atau membayar denda sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak pakai masker.
Sementara para pemangku kepentingan yang melanggar juga akan dikenakan sanksi lainnya sesuai awig awig atau Paparem Desa Adat.
Sebelum benar benar dilakukan dan diterapkan, akan diberlakukan sosialiasai pergub ini selama 2 minggu. (MYR)