ERAMADANI.COM, DENPASAR – Tak bisa di pungkuri, saat matahari bersinar, bahakn waktu malam sekalipun langit Bali dihiasi dengan berbagai macam bentuk layang-layang yang mengudara. Meski begitu, pemain layangan diharapkan untuk tetap berhati hati dan waspada.
Sebab, pada Senin (20/07/2020) kemarin, Aparat Polresta Denpasar menangkap seorang pemilik layangan bernama Dewa Ketut Sunatdiya (50), yang menyebabkan gardu listrik di areal PT Indonesia Power, meledak dan terbakar.
Dilansir dari Republika.co.id, hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar, Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar.
“Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layang layang tersebut tidak dalam pengawasan,” ucapnya.
“Sehingga karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar,” tuturnya.
Kronologi Layangan Pemicu Gardu Listrik Meledak
Ia mengatakan awal mula kejadian pada Ahad (19/07/2020) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layangan jenis bebean di lokasi tanah kosong dekat rumahnya.
Lokasi tersebut beralamat di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Raja Wali No 10 X Pesanggaran Kecamatan Denpasar Selatan.
Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat talinya di pohon singapur. Setelah itu pelaku meninggalkannya lalu pulang.
“Jadi pukul 16.24 WITA, terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121,” jelasnya.
Jansen menjelaskan penyebab gangguan karena layangan berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran. Hal itu mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran.
Sedangkan untuk wilayah VVIP seperti Bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang backup.
Dari pihak PT Indonesia Power mendatangi pelaku sekitar pukul 19.00 WITA. Saat pelaku berada di rumah, datang seorang petugas dari PT. Indonesia Power, yang menjelaskan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya pemilik layangan disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum.
Ia mengatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang lain.
Kemudian barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan.
Seperti bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum. (MYR)