ERAMADANI.COM, DENPASAR – Ungkap kasus judi online, Sat Reskrim Polresta Denpasar dari Team Unit V, pada Jumat (10/07/2020) pekan lalu berhasil meringkus seorang pelaku terkait.
Diketahui pelaku bernama, I Wayan Arthana alias Wayan Ajus (50) yang tinggal di Perumahan Dukuh Kartika, Gang Banteng, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz pun menerangkan, pelaku tersebut diamankan setelah menjual togel atau judi online Sidney.
Dalam kasus tersebut ia pun berhasil diamankan di Jalan Dukuh Sari, Nomor 31, Sesetan, Denpasar Selatan.
Lebih lanjut, penangkapan yang dilakukan oleh Kasubnit Opsnal Iptu Nengah Seven Sampeyana beserta anggota tim Opsnal.
“Modus permainan judi togel online dengan omzet perhari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dengan nama situs Rajatoto3,” terang Iptu Reza.
Dalam hal ini, pelaku pun mendapatkan keuntungan diantaranya 2A dengan komisi 9 persen atau keuntungan Rp 60 ribu.
Kemudian 3A komisi 30 persen mendapat keuntungan Rp 350 ribu dan 4A komisi 30 persen mendapat keuntungan Rp 2.500.000 juta dari situs Rajatoto3.
Sementara itu, dari hasil ini polisi menyita barang bukti berupa saru handphone Oppo sebagai media internet, ATM BCA dan buku tabungan.
Serta masing-masing satu lembar paito, tesen, lembar rekapan pasangan togel serta uang tunai Rp 60 ribu.
“Untuk permainan judi togel atau judi online ini, bersifat untung-untungan,” katanya.
Pelaku sudah di amankan di Polresta Denpasar beserta barang bukti lainnya untuk penyidikan lebih lanjut.
Judi online merupakan semua bentuk permainan judi yang dimainkan memakai computer atau piranti seluler serta koneksi internet.
Perjudian yang tawarkan sebagian besar taruhan yang berada di casino langsung seperti taruhan olahraga, permainan lainnya.
Casino judi online dimainkan lewat cara yang sama dengan fisiknya, permainan serta peluangnya benar-benar seperti dengan casino off line.
Walau ada banyak ketidaksamaan yang menonjol dari casino off line dengan casino online ini. (WAN)