ERAMADANI.COM, DENPASAR – Terhitung sejak pertanggal 1 sampai 14 Juli 2020, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali telah berhasil mengungkap kasus narkotika yang tersebar di Provinsi Bali.
Hasilnya terdapat 7 orang tersangka dari 7 kasus, yang berhasil ditemukan oleh Dit Resnarkoba Polda Bali.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin SIK SH MH didampingi Wakil Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) AKBP I Putu Yuni Setiawan.
Serta Kasubdit Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu A Yuli Ratnawati hadir dalam press conference di ruang rapat Dit Resnarkoba Polda Bali.
Kombes Pol Mochamad Khozin menerangkan, dari 7 kasus tindak pidana narkotika telah diungkap Polda Bali.
Dari 7 kasus tersebut, ditemukan 7 orang yang berperan sebagai pengedar, pengguna serta anggota jaringan narkoba.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, pada awal Juli 2020 diperoleh 7 kasus tindak pidana narkoba dengan 7 tersangka,” ujar Dir Resnarkoba Polda Bali, Selasa (14/07/2020) sore.
“Peran mereka ada pengedar, pengguna serta memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau, dalam wilayah RI, Internasional atau negara lain,” lanjut Kombes Pol Mochamad Khozin.
Dit Resnarkoba Polda Bali Temukan 7 Kasus Narkotika
Lebih lanjut dikatakannya, modus mereka bermacam-macam ada karena faktor ekonomi dan juga kecanduan narkoba.
Kombes Pol Mochamad Khozin bahkan menjelaskan kembali terkait pengungkapan kasus ini, ditemukan barang bukti narkotika berbagai jenis.
Diantaranya 112,27 gram sabu-sabu, 9,82 gram ganja, dan juga 1463 butir pil ekstasi dari 7 pelaku.
“Barang bukti yang diperoleh dari 7 tersangka, yang masing-masing berasal dari Bali 3 orang dan 4 lainnya dari luar Bali,” tambahnya.
Selanjutnya, usai berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika, 7 tersangka langsung dilakukan penahanan dan akan diperiksa lebih lanjut.
Hal itu untuk dilakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan narkotika yang lain.
“Iya selanjutnya kita proses lebih lanjut, tapi kita juga masih lakukan pengembangan lain dari para tersangka ini,” tuturnya.
Sementara itu, Dit Resnarkoba Polda Bali pun mengenakan 3 pasal yakni Pasal 111 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WAN)