• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
pesawat

Syarat Terbaru Naik Pesawat di Era New Normal. - (Foto: Tempo.co)

Ingat! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Masa New Normal

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
347
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Kata new normal sudah tak asing lagi di teliga setiap orang, masyarakat seakan sudah kembali lagi beraktivitas seperti sedia kala, sementara maskapai penerbangan (Pesawat) sudah mulai kembali beroperasi.

Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di masa new normal seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas.

Dilansir dari Kumparan.com, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No 7 Tahun 2020 soal syarat dan kriteria perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman COVID-19.

SE yang ditandatangani tertanggal 6 Juni 2020 ini mengatur syarat orang bepergian ke luar kota di luar wilayah aglomerasi.

Syarat Terbaru Naik Pesawat Masa New Normal

Syarat terbaru yang harus disiapkan para calon penumpang pesawat sebelum penerbangan, berdasarkan aturan yang cantumkan SE Gugus Tugas No 7 tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  2. Wajib menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Menunjukkan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif masa berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test.
  5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.

Selain itu, setiap destinasi memiliki persyaratan tambahan yang harus dipersiapkan sebelum mendarat ke wilayah tersebut.

Seperti penerbangan ke dan dari Jakarta yang mewajibkan penumpangnya menyiapkan Surat Keterangan Keluar Masuk (SIKM). SIKM untuk di wilayah Jakarta masih berlaku selama pelaksanaan PSBB Transisi.

Termasuk juga keluar masuk dengan transportasi udara. Meski sudah diberlakukan pelonggaran untuk penerbangan, tetapi SIKM masih tetap berlaku disertai hasil rapid test atau swab.

Syrat Lion Air Group

Selain aturan pemerintah pusat, penumpang juga harus menyiapkan persyaratan tambahan yang diberikan maskapai penerbangan.

Maskapai Lion Air memberikan persyaratan tambahan bagi penumpang yang berlaku di wilayah keberangkatan maupun tujuan. Berikut persyaratan yang diterapkan Lion Air Group untuk para penumpangnya.

DKI Jakarta

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id

Denpasar, Bali

Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Perhubungan Udara. Informasi lebih lanjut https://cekdiri.baliprov.go.id/

Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung,

Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Padang, Sumatera Barat

Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara .

Rute domestik dari Bandara Soekarno-Hatta

Tidak hanya itu, juga terdapat persyaratan yang dikeluarkan Lion Air untuk penerbangan ke seluruh rute domestik dari Bandara Soekarno-Hatta:

Pertama, tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Kedua, menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, yang dibawa penumbang domestik adalah sebagai berikut:

  • Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,
  • Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),
  • Surat keterangan atau sertifikat bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.
  • Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau
  • Hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif COVID-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
  • Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.

Ketiga, mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara.

Keempat, mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer), kelima, mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan.

Keenam, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, dan yang terakhir agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri. (MYR)

Tags: DirumahAjaEkosistem New Normal TerintegrasiIndonesiaindonesia kuIndonesia MajuIndonesia Masa KiniIndonesia Positif Coronaindonesia rayaIndonesia Tempo DuluInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasiInformasi COVID-19Informasi Terkini!New NormalNew Normal PesantrenPemerintahPemerintah IndonesiaPenerapan New NormalSambut New NormalTinjau Skema New Normal Life
Previous Post

ACT Berikan Penghargaan Kepada MajlisTelkomsel Taqwa

Next Post

Bupati Tabanan Bagikan Beras CPP dan Bibit Cabai

benlaris

benlaris

Next Post
Bibit cabai

Bupati Tabanan Bagikan Beras CPP dan Bibit Cabai

Face Shield

Manakah Yang Efektif Masker dan Face Shield Cegah Corona?

ajaran baru

Jelang Tahun Ajaran Baru, Bupati Suwirta Pantau Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.