ERAMADANI.COM, JAKARTA – Meski ditengah pandemi Covid-19 yang tengah menyelimuti Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membuka layanan pembuatan paspor bagi masyarakat umum baik WNI maupun WNI di kantor imigrasi mulai awal pekan ini.
Diketahui layanan tersebut telah memperluas layanan untuk pemohon paspor sejak Senin (15/06/2020) kemarin.
Setelah sebelumnya sempat membatasinya sejak 23 Maret karena Covid-19. Tapi, kuota yang doberikan hanya 50 persen dari biasanya.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, optimistis pemberian kuota pembuatan paspor per hari itu tak akan berimbas kepada antrean. Sebab, saat ini penerbangan ke luar negeri sedang dibatasi.
Dilansir darik Detik.com, kantor Imigrasi juga membatasi pembuatan paspor dan pelayanan untuk warga negara asing saat ini.
Layanan kantor Imigrasi
Nah, berikut layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi saat pandemi virus Corona di Indonesia.
1. Untuk WNI
- Permohonan paspor baru atau penggantian
- Penggantian paspor karena habis masa berlaku
- Penggantian paspor karena rusak
- Penggantian paspor perubahan data
2. Untuk WNA
- Permohonan alih status izin tinggal keimigrasian
- Pemberian izin tinggal terbatas baru
- Pemberian surat keterangan keimigrasian (SKIM)
- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas dan fasilitas keimigrasian.
Pendaftaran layanan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean paspor Online yang terdapat di Playstore atau Appstore.
Adapun pemohon paspor hilang dan rusak, kamu bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi di wilayah mu.
“Bagi pemohon lansia, penyandang disabilitas, dan balita, bisa datang langsung tanpa mendaftar melalui Aplikasi Antrean Paspor Online,” tutur Arvin.
Hal ini dilakukan, untuk meminilisir penyebarluasan Covid1-9 di tanah air, agar tidak banyak yang terinfeksi.
Selain itu, layanan di ini juga mengikuti protokol kesehatan sesuai dari arahan pemerintah terkait pencegahan Covid-19. (MYR)