ERAMADANI.COM, DENPASAR – Dalam rangka antisipasi wabah corona, Kementerian Hukum dan HAM Bali mencatat ada 117 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Bali terhitung sejak 5 Februari sampai 17 Maret. Penolakan itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
Penolakan warga negara asing tersebut, dilakukan sebab mereka memiliki riwayat perjalanan ke negara terpapar virus corona atau Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno di Kantor Kemenkumham Bali, Denpasar, pada Kamis (20/03/2020) kemarin.
“Penolakan ini dilakukan karena memiliki riwayat perjalanan ke negara terpapar Covid-19 jadi itu ada 117 warga asing. Tiga negara tertinggi yaitu berasal dari Rusia, Amerika Serikat dan Ukraina,” jelasnya.
Kunjuangan Warga Negara Asing Menurun
Ia mengatakan bahwa kunjungan warga negara asing ke Bali juga terlihat menurun dari bulan ke bulan. Tercatat tiga negara dengan kunjungan tertinggi pada 1 sampai 29 Februari 2020.
Dilansir dari Republika.co.id, yaitu untuk Australia sebanyak 83.389 kunjungan, India sebanyak 30.056 dan Jepang sebanyak 22.689 kunjungan.
Sementara, pada 1 sampai 17 Maret 2020 dari tiga negara tertinggi jumlahnya menurun yaitu Australia sebanyak 39.558, United Kingdom sebanyak 10.993 dan Russian Federation sebanyak 10.356 kunjungan.
Ia juga menjelaskan sebanyak 1.421 warga China yang ada di Bali telah mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa atau darurat terhitung sejak 5 Februari sampai 18 Maret 2020.
Sedangkan total pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa selain China ada 40 orang untuk tetap perada di wilayah Provinsi Bali.
“Intinya kalau dia dalam waktu 14 hari ada di China dan di kota-kota tertentu seperti Iran, Italia dan Korea Selatan maka dia ditolak, ya tentu dilihat dari riwayat perjalanannya,” jelasnya.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia mengumumkan akan menangguhkan selama satu bulan fasilitas bebas visa dan visa saat kedatangan (visa on arrival).
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat (20/03/2020) pukul 00.00 watu setempat, agar di terapkan dengan sabaik baiknya.
Dalam hal ini seluruh WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia harus mengajukan visa pada perwakilan RI di luar negeri.
Dengan syarat menyertakan berbagai dokumen yang disyaratkan termasuk surat keterangan sehat (health certificate).
Sedangkan bagi WNA yang masih ada di Bali setelah aturan ini diberlakukan, masih menunggu kebijakan mengenai perpanjangan izin visa dalam keadaan terpaksa atau darurat.
“Yang enggak bisa pulang tentu kemungkinan akan ada suatu kebijakan mungkin diberikan perpanjangan visa darurat, seperti warga asing lainnya termasuk China kan tadinya dulu pertama China kan dan berkembang ke WNA lain yang berdomisil di China atau WNA lainnya yang dia bagian dari China, contohnya suami, istri atau anaknya,” tuturnya. (MYR)




