ERAMADANI.COM – Warga negara asing (WNA) bernama BVB (24) asal India telah menjalani proses deportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (23/8/2023). BVB adalah pelaku pencurian handphone (HP) milik seorang warga negara Inggris di Ubud yang telah viral di media sosial.
“Seorang WNA berinisial BVB (24) dengan kewarganegaraan India telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah, dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/8/2023).
Kasus yang melibatkan BVB terjadi pada bulan Juli 2023. Melalui siaran langsung (live) di Instagram-nya, pegiat media sosial Niluh Djelantik melaporkan penangkapan BVB. Korban yang merupakan seorang WNA asal Inggris kehilangan tas berisi HP saat berada di sebuah vila. Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV, terungkap bahwa tas tersebut diambil oleh pelaku.
Korban meminta bantuan Niluh Djelantik untuk menemani ke lokasi di Canggu, dimana HP miliknya terdeteksi berada. Setelah berhasil bertemu dengan pelaku, korban segera menghubungi polisi untuk menangkapnya.
Melansir dari bali.inews.id, Polda Bali menyerahkan pelaku kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses deportasi pada tanggal 10 Agustus 2023.
Namun, karena proses deportasi belum dapat segera dilaksanakan, BVB ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah 13 hari penahanan di Rudenim Denpasar, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pukul 12.25 Wita, BVB diterbangkan kembali ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan Mumbai International Airport.
Imigrasi Bali juga telah memasukkan nama BVB ke dalam daftar cekal masuk ke Indonesia. “Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus ini,” ujar Babay.