ERAMADANI.COM, BALI – Menikmati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bali harus memastikan terbebas dari Covid-19, dengan menyertakan hasil swab PCR negatif bagi wisatawan yang naik pesawat. Sementara bagi wisatawan yang menggunakan jalur darat wajib rapid test antigen.
Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Bali.
Tes bebas Covid-19 itu minimal dilakukan dua hari sebelum keberangkatan (H-2) dan berlaku selama 14 hari.
Wisawatan yang ke Pulau Dewata wajib mengisi formulir kedatangan E-hac Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2021.
Data Kasus Covid-19 di Pulau Dewata Hingga 9 Desember 2020
Melansir dari kumparan.com, berdasarkan data dari Satgas Penanggulangan COVID-19 Nasional, kasus Covid-19 di Pulau Dewata termasuk fluktuatif.
Data pekanan per 5-11 November 2020, ada sebanyak 451 kasus Covid-19. Data mingguan 12-18 November 2020, kasus Covid-19 menurun, jumlahnya hanya 339 kasus.
Pada 18-25 November 2020, data kasus Covid-19 meningkat mencapai 620 kasus.
Sementara itu, pada 26 November 2020-2 Desember 2020 terjadi peningkatan menjadi 801 kasus. Data pekanan pada 3 Desember 2020-9 Desember 2020 meningkat lagi menjadi 880 kasus.
Alasan Berlibur ke Bali Wajib Bebas Covid-19
Gubernur Bali mengatakan alasan mewajibkan wisatawan tes PCR dan rapid test antigen lantaran munculnya klaster baru.
Salah satunya adalah klaster penularan Covid-19 terhadap 248 mahasiswa Politeknik Transportasi Darat (Poltrada).
Meski begitu, Gubernur Bali ini meminta wisatawan untuk tidak takut berwisata di Bali. Ia menyatakan telah mengantisipasi penularan kasus Covid-19 di Pulau Dewata.
Objek wisata telah ia himbau menerapkan protokol kesehatan. Fasilitas kesehatan seperti kapasitas tempat tidur dan ruang karantina masih mencukupi, dan okupansi BOR Covid-19 di bawah 50 persen.
“Silakan datang ke Bali, tapi ikuti syaratnya,” katanya. (ITM)