• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Regulasi

Kepala Inspektorat Provinsi Bali Wayan Sugiada. - ERAMADANI.COM

Wayan Sugiada Sampaikan Regulasi Pemerintah Pusat

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
334
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Senin (04/05/2020) kemarin, Kepala Inspektorat Provinsi Bali Wayan Sugiada menjelaskan sejumlah regulasi pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19, saat ia memimpin rapat pembinaan dan pengawasan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, bertempat di Kantor Inspektorat Provinsi Bali.

Dalam rapat yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan Covid 19 tersebut, Inspektur Provinsi Bali menyampaikan beberapa hal.

Terkait percepatan penanganan Covid -9 ada sejumlah regulasi yang dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat maupun oleh Pemerintah Daerah.

Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum, dalam penanganan Covid-19 dan perkembangan regulasi akan disesuaikan.

Disesuaikan dengan kondisi dari perkembangan Covid-19 itu sendiri di lapangan seperti apa penanganan Covid-19 tersebut.

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah pusat.

Regulasi Pemerintah Pusat

Regulasi tersebut diantaranya Undang Undang NOMOR 6 TAHUN 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.

Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan.

Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,

Peraturan MENDAGRI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat Edaran BPKP Nomor 6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu Oleh APIP Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait Pencegahan Korupsi.

Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 di Provinsi Bali.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan & Penanganan Covid-19 di Bali serta Surat Edaran Sekda Prov. Bali Nomor 4448 Tahun 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah Dari Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali.

Semua regulasi tersebut, perlu mendapatkan perhatian kita bersama khususnya OPD terkait dalam percepatan penanganan Covid 19 di Provinsi Bali.

Untuk itu pertemuan ini penting untuk mengetahui sejauh mana kinerja percepatan penanganan Covid 19 di masing masing OPD serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi serta mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam implementasi regulasi tersebut.

Pembinaan dan Pengawasan

Inspektorat Provinsi Bali terus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut baik yang terkait pada refocusing kegiatan maupun realokasi anggaran.

Pendampingan/reviu dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap BPBD Provinsi Bali.

Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan selanjutnya dilakukan pelaporan pelaksanaan pembinaan pengawasan baik dalam bentuk laporan berupa Laporan Hasil Asistensi. Laporan Hasil Reviu dan Nota Dinas Kajian kepada Gubernur Bali dan Sekretaris Daerah

Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali.

Inspektur Wayan Sugiada juga menyampaikan terdapat beberapa titik rawan dalam penanganan pandemic Covid 19 diantaranya dalam pengadaan barang/jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi anggaran serta penyelenggraan bansos.

Khusus untuk sumbangan pihak ketiga, Sugiada menekankan agar sumbangan dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada lembaga/organisasi bukan termasuk gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan ke KPK.

Mengadministrasikan segala bentuk sumbangan serta mempublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya serta berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

Demikian pula halnya dengan penyelenggaraan bansos agar dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas .

KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan ditemukan adanya unsur koruftif. (HAD)

Tags: Balidenpasar BaliDirumahAjaInfo DenpasarInformasiInformasi COVID-19Informasi Terkini!kota DenpasarPakaimaskerPemerintah IndonesiaPemerintah Kota Denpasarpemerintah provinsi baliPemprov Baliphisycal DistancingPotret BaliPotret DewataRajin Cuci TanganSocial DistancingUpdate CoronaUpdate Kasus Positif Covid-19
Previous Post

Bupati Klungkung Keluarkan Surat Teguran Untuk ASN

Next Post

Program Hatinya PKK Wujudkan Ketahanan Pangan Dikala Covid-19

benlaris

benlaris

Next Post
PKK

Program Hatinya PKK Wujudkan Ketahanan Pangan Dikala Covid-19

Test Swab

Ratusan PMI Kapal Quantum Of The Seas Jalani Test Swab

Gugus Nasional

Kebijakan Gugus Nasional: PMI Diturunkan di Benoa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.