ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kamis (23/04/2020) kemarin, Wakil Gubenur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binzar Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim.
Rakor virtual dilaksanakan melalui video conference (vicon) yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19.
Pejabat di lingkungan Kementarian Perhubungan dan sejumlah gubernur sejumlah provinsi yaitu Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Banten dan Lampung.
Mengawali pelaksanaan vicon, Luhut menyampaikan bahwa Perpres larangan mudik Ramadhan dan Idul Fitri efektif mulai berlaku pada Jumat (24/04/2020).
Kemudian penerapan sanksi akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020. Untuk itu, dia ingin mendengar kesiapan masing-masing daerah.
Terkait dengan implementasi perpres yang dikeluarkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini, saat Rapat Virtual tersebut.
Wagub Cok Ace yang mengikuti vicon dari Ruang Prajasabha Kantor Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta.
Kemudian diiktui kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bali (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin.
Sampaikan Beberapa Hal dalam Rapat Virtual dengan Menko Marves
- Sebelum Perpres ini keluar dan efektif diberlakukan mulai Jumat, 24 April 2020, Daerah Bali telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat di sejumlah pintu masuk utama yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Padangbai dan Pelabuhan Gilimanuk.
- Khusus terkait dengan mudik, ini biasanya lebih tekonsentrasi di Pelabuhan Gilimanuk. Bepedoman pada data tahun 2019, seminggu sebelum suasana mudik, terjadi pergerakan 49 ribu orang, baik dari Bali ke Jawa atau sebaliknya. Namun pada situasi pandemi COVID-19 saat ini, jumlah tersebut mengalami koreksi. Data pada tanggal 20 April 2020, yang keluar Bali berjumlah 5.700 orang, sedangkan yang masuk sebanyak 6.900. Selanjutnya pada tanggal 21 April, yang keluar sebanyak 5.660 dan yang masuk 7.765.
- Sebelum turunnya Perpres tentang larangan mudik, Bali sudah melakukan upaya pengendalian. Orang-orang yang akan masuk ke Bali diperiksa dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan harus melalui tiga gate pemeriksaan. Pada gate 1, setiap orang yang masuk Bali akan dicek kelengkapan administrasinya baik itu berupa KTP atau identitas lainnya. Berikutnya pada gate 2, kesehatan mereka akan dicek dan seandainya dalam pemeriksaan hasilnya positif COVID-19, maka akan ditindaklanjuti prosedur karantina. Sedangkan pada gate 3, setiap orang akan mengikuti proses pemeriksaan lanjutan berupa pengecekan kelengkapan lain seperti wawancara terkait maksud kedatangan dan tempat tinggal selama di Bali.
- Mengacu pada protokol yang telah diberlakukan di pintu masuk, sejauh ini Bali telah menerapkan aturan yang sangat ketat. Keluarnya Perpres ini akan menjadi payung hukum bagi kami untuk makin mengoptimalkan upaya pengendalian mobilitas orang keluar masuk Bali.
- Terkait dengan penanganan COVID-19, Provinsi Bali juga terus berupaya menyempurnakan pola pengendalian penyebaran wabah ini. Salah satunya penyempurnaan manajemen karantina terhadap pelaku pejalanan khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari luar negeri. Daerah Bali menerapkan pola karantina, dimana PMI yang positif langsung ditangani Pemprov, sedangkan yang hasil rapid testnya negatif, dikarantina selama 14 hari oleh pemerintah kabupaten/kota. Melalui upaya ini, penyebaran COVID-19 kita harapkan bisa dicegah atau dikendalikan hingga jumlah kasus positif tak bertambah. (HAD)