ERAMADANI.COM, KALIMANTAN BARAT – Kamis (19/03/3030) kemarin, Pos Border Biawak dan Aruk setelah penetapan lockdown di Malaysia arus balik WNI ke Indonesia berjalan lancar dengan pemeriksaan fisik yang ketat sesuai SOP pencegahan COVID 19 walaupun WNI yang masuk tidak sebanyak pada hari-hari sebelum tanggal (18/03/2020).
Dilansir dari Kemlu.go.id, menurut catatan Imigrasi sampai penutupan Border tercatat 390 orang WNI yang masuk ke negara tersebut.
Pada waktu mengunjungi Pos Border Biawak Malaysia Konjen RI Kuching didampingi Kepala PLBN Aruk dan Kepala Imigrasi PLBN Aruk bertemu dengan pejabat Imigrasi Pos Border Biawak (Malaysia) di ruang rapat Imigrasi Biawak.
Maksud pertemuan dalam rangka koordinasi implementasi kebijakan-kebijakan pemerintah kedua negara dengan merebaknya COVID 19 diantara 2 pos border tersebut.
Malaysia Umumkan Lockdown
Pemerintah Malaysia telah menetapkan lockdown dan menutup pintu untuk WNA Malaysia masuk ke Malaysia termasuk melalui Biawak menuju Sarawak.
Sementara selama masa lockdown tersebut bagi WNA Malaysia termasuk WNI yang berada di Malaysia/Sarawak dapat keluar Malaysia melalui pos border sepanjang memiliki paspor yang valid, termasuk yang masa visanya sudah habis.
Selanjutnya Pihak imigrasi Indonesia menyampaikan ketentuan arahan-arahan bahwa bagi WNI tetap dapat masuk ke Indonesia.
Melalui PLBNdi Indonesia termasuk Aruk sepanjang sudah melalui proses keluar dari Pos Border Malaysia (Biawak).
Untuk WNA dari Negeri Singa termasuk WN Malaysia yang akan masuk ke Indonesia disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 pukul 00.00.
Ketentuan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival (VOA) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas tidak berlaku sampai dengan 1 bulan ke depan.
Perbatasan Indonesia Dijaga Ketat
Dengan demikian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia termasuk melalui Border diwajibkan mengajukan Visa terlebih dahulu di Konsulat Jenderal RI di Kuching.
Perwakilan RI lainnya di luar negeri dengan melampirkan “Health Certificate” dari otoritas kesehatan setempat dan ditunjukkan di imigrasi Indonesia.
Hal ini dapat dimengerti pihak Imigrasi Biawak dan akan menolak keluar WNA dari Malaysia yang akan ke Indonesia (kecuali WNI) bila tidak memiliki visa dan health certificate.
Terhitung dari (20/03/2020) sesuai ijin dari BNPP waktu operasional PLBN Aruk dipersingkat menjadi pukul 08.00-14.00 untuk pengamanan.
Pada saat meninjau proses masuk WNI di PLBN Aruk SOP Pencegahan COVID 19 sudah dilaksanakan dari pintu gerbang kedatangan kendaraan.
Semua yang Masuk wajib diperiksa suhu badan terlebih dahulu termasuk Konjen RI Kuching. Selanjutnya menuju gedung PLBN.
Sebelum pemeriksaan imigrasi para WNI yang datang wajib mencuci tangan dahulu kemudian mengisi kartu pernyataan bepergian dan kesehatan.
Masuk ke dalam gedung dilakukan lagi pemeriksaan suhu badan dengan peralatan digital yang canggih dan terekam. Kemudian lanjut pemeriksaan imigrasi dan bea cukai.
Menurut penjelasan Tim KKP PLBN Aruk, apabila dari pintu gerbang sampai pemeriksaan di dalam gedung ada indikasi Covid 19
Maka yang bersangkutan langsung dimasukkan ke ruang isolasi KKP di PLBN Aruk untuk ditindaklanjuti oleh dokter yang bertugas. (HAD)