ERAMADANI.COM, JAKARTA – Semakin banyak pertukaran budaya yang terjadi sebagai akibat dari globalisasi menyebabkan masuknya budaya asing, salah satunya lewat makanan. Saat itu terjadi maka Halal lah yang dipertanyakan.
Masyarakat Indonesia mulai banyak tertarik untuk mencoba makanan dengan cita rasa khas dari luar negeri. Banyak pengusaha restoran yang mulai membangun usaha yang menyajikan makanan-makanan tersebut.
Namun, agar dapat di konsumsi secara luas di Indonesia restoran-restoran tersebut membutuhkan sertifikasi halal. Ada serangkaian proses untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Seperti yang dilansir TEMPO.COM, sebuah restoran yang menyediakan kuliner Jepang di Jakarta menceritakan bagaimana proses sampai mengantongi sertifikat halal.
Proses Menuju Halal
Direktur Boga Group, pengelola Restoran Shaburi & Kintan Buffet, Kusnadi Rahardja mengatakan butuh waktu 1,5 tahun untuk memenuhi syarat sebagai restoran halal.
Dia menjelaskan beberapa hal yang dilakukan guna memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
“Kami mensubstitusi beberapa produk. Misalnya untuk mendapatkan rasa manis yang sebelumnya menggunakan gula diganti dengan madu,” kata Kusnadi Rahardja di Shaburi & Kintan Buffet Pacific Place, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.
Substitusi bahan ini, menurut dia, tidak mengubah rasa. Dalam proses mendapatkan sertifikat halal, Shaburi & Kintan Buffet juga menyesuaikan bahan yang digunakan.
“Kami juga harus menggantikan beberapa bahan dan bumbu dengan yang lain. Ada yang ditambahkan dan ada juga yang dikurangi,” katanya.
Penggantian bahan itu, Kusnadi Rahardja melanjutkan, harus melalui dua tahap, yaitu riset dan pengembangan.
Dia mencontohkan, produk saus sebelum dinikmati konsumen wajib melalui uji pangan.
“Juru masak kami melakukan riset dan pengembangan, mungkin menemukan bahan penggantinya,” tuturnya.
Setelah mencoba bahan pengganti sebagai proses internal, maka tes rasa pun dilakukan oleh publik.
“Kami tes di suatu tempat, seperti apa rasanya menurut pelanggan,” ucap dia.
“Kami memperhatikan komentar dari para tamu apakah menurut mereka rasanya tetap autentik atau berubah.” Tambahnya.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan sertifikasi halal kini menjadi tren untuk restoran mancanegara.
Dia menjelaskan, sebelum tren restoran Asia marak di Indonesia, sertifikasi seperti ini telah dimulai dari produk Eropa dan Amerika.
“Sekarang yang banyak permintaan dari restoran Jepang dan Korea,” ucap dia. (IAA)