ERAMADANI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan update kasus positif Covid-19 dan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali.
Hingga, Jumat (01/05/2020) kemarin, jumlah kumulatif pasien positif 235 orang (Bertambah 13 orang WNI, terdiri dari 4 orang PMI dan 9 orang Transmisi Lokal).
Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 121 orang (bertambah 8 orang WNI, terdiri dari 7 orang PMI dan 1 orang Non PMI).
Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang. Sementara pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 114 orang yang berada di 10 rumah sakit, dan dikarantina (Bapelkesmas).
Update Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali
Pertama, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 66 Orang.
Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
Untuk itu, ia meminta dalam menekan kasus transmisi lokal, masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan
Kedua, terkait surat Gubernur Bali nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020.
Yaitu pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020.
Ketiga, karantina wilayah dilaksanakan di Dusun Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli sebagai tindak lanjut dari hasil rapid test yang dilaksanakan dari tanggal 30 april 2020 s.d. 1 Mei 2020.
Hasil dari rapid test tersebut akan ditindaklanjuti berupa pemeriksaan swab untuk menentukan kondisi warga apakah positif atau negatif Covid-19.
Dapur umum untuk memenuhi Logistik masyarakat yang dikarantina mandiri di Br. Serokadan, disiapkan di SMP 2 Susut, Br. Abuan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang melibatkan Alkap dan Personil dari Bekangdam di Bantu Personil Polres Bangli dan Kodim 1626 Bangli.
Keempat, pihak yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19.
Perketat Keamanan di Pintu Masuk Pulau Bali
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI.
Kemudian, pemerintah pusat yang ada di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut.
Caranya dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai.
Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas. (HAD)