ERAMADANI.COM, DENPASAR – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam keras praktik penjualan pulau kecil yang bernama pulau Malamber, di gugusan Kepulauan Balabalakang, Sulawesi Barat yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur, sebagai pembelinya.
Secara administrasi, Pulau Malamber berada di Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Namun secara geografis, kepulauan ini berada di Selat Makassar di lepas pantai timur Kalimantan, tepatnya di tengah-tengah antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi
Gugusan pulau Balabalakang tercatat seluas 1,47 km2 yang mayoritas dihuni oleh suku Bajau, sebuah suku yang dikenal hidup di kawasan perairan.
Selat-selatnya yang dangkal memberikan keuntungan berupa hasil perikanan yang melimpah. Karena keindahan alamnya dan melimpahnya sumber daya perikanan, tak sedikit pihak-pihak yang ingin memiliki pulau-pulau di kawasan ini. Penjualan pulau Malamber adalah salah satu bukti dari hal tersebut.
Penjual Pulau Melangar Konstitusi RI
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa praktik penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia, baik kepada asing maupun non asing, telah melanggar konstitusi Republik Indonesia.
Khususnya Pasal 33 ayat 3 yang tertulis: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
“Dengan demikian, penjualan pulau kecil itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia, dimana pulau tidak bisa dimiliki secara perseorangan,” ungkap Susan.
“Di dalam falsafah konstitusi Republik Indonesia yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, tidak dikenal konsep private ownership, kepemilikan pribadi,” tegas Susan.
Menurut Susan, Kepemilikan pulau kecil secara pribadi di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44 dan 45 dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dalam UU ini juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjualbelikan.
Lebih jauh diatur pula bahwa pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari.
Susan mendesak berbagai pihak yang terlibat di dalam praktik penjualan pulau malamber untuk segera diusut dan dihukum secara tegas karena telah melanggar konstitusi Republik Indonesia.
“Tak ada yang kebal hukum. Semua warga negara sama di hadapan hukum. Baik penjual maupun pembeli pulau Malember, keduanya harus disanksi dengan berat,” pungkasnya.
Analisis Dinamisator JATAM Soal Jual Beli Pulau
Sementara itu Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang menduga seiring dengan rencana Pemindahan Ibu Kota Baru, penjualan tanah bahkan pulau mungkin saja makin massif terjadi.
Hal tersebut dimanfaatkan oleh segelintir pejabat lokal untuk mendulang keuntungan atau memperkuat posisi politik ia di masa datang.
Kepulauan Balabalakang akan menjadi strategis jika megaproyek IKN itu betul-betul terlaksana.
Lokasinya yang berdekatan dengan kawasan IKN akan menjadi jalur penting khususnya bagi arus logistik di wilayah Indonesia Timur dan Indonesia Tengah serta menjadi wilayah transit yang dikunjungi oleh sejumlah diplomat dan wisatawan.
Indikasi ini bisa dilihat dari ramainya frekuensi pengusaha properti yang melakukan survey mencari tanah di kawasan di sekitar IKN yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.
Indikasi lainnya yakni dengan mudah didapati di sejumlah tempat warga beramai-ramai memasang papan pemberitahuan yang menjelaskan kepemilikan lahan,.
Tidak hanya di wilayah daratan juga nampak di sejumlah kawasan pesisir teluk balikpapan yang merupakan wilayah ekosisistem esensial mangrove.
Kekhawatiran privatisasi ruang publik dan masyarakat pesisir di sekitar teluk Balikpapan bukanlah isu belaka.
Sebuah Proyek Ambisius
Dari amatan JATAM Kaltim, sepanjang Pantai Balikpapan telah di kapling dan diberikan izin melakukan penimbunan berkedok proyek Coastal Road sepanjang 8.500 meter dari pelabuhan Semayang hingga ujung landasan bandara Sepinggan dan dengan lebar 100 meter kearah laut.
Proyek ambisius ini bukan untuk warga Balikpapan, ia akan menghilangkan sempadan pantai dan merampas ruang nelayan serta masyarakat pesisir.
Proyek ini diberikan kepada 7 perusahaan real estate, satu dari tujuh perusahaan tersebut yakni PT. Pandega Citra Niaga dimiliki Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kabinet kerja Presiden Jokowi di periode 2014 – 2019.
Perusahaan ini terafiliasi dibawah Grup PT. Agung Podomoro Land (PT.APL). Sebelumnya di tahun 2012 taipan properti ini telah mengakusisi 65 % saham Mall Balikpapan Plaza.
Tidak puas, mereka memperluas properti tersebut dengan menimbun pantai Balikpapan mengarah ke laut seluas 4,8 Hektar.
Dalam laporan “Ibu Kota Baru Buat Siapa” bulan Desember tahun 2019, Jatam bersama Koalisi Bersihkan Indonesia mengungkap fakta bahwa Mega proyek pemindahan IKN turut ditunggangi oleh para Taipan Properti serta Elit Politik.
Sehari pasca diumumkannya lokasi Pemindahan IKN oleh Presiden Jokowi, PT.APL bergerak cepat mereka mengiklankan penjualan properti yang berlokasi di dekat Ibu Kota Baru di 1 (satu) halaman full di harian Kompas Cetak.
Belum lagi beberapa waktu lalu adik Prabowo Subianto yakni Hashim Djojohadidkusumo lewat Yayasan Arsari Djojohadikusumo (YAD) berencana akan “mengkomersilkan” pulau Benawa Besar (46), Benawa Kecil (21 Ha) yang berada wilayah teluk balikpapan sebagai tempat kunjungan tamu-tamu diplomatik.
Dengan dalih sebagai pusat suaka orang utan yang sama-sama kita tahu ide ini terlalu dipaksakan.
Karena habitat orang utan bukanlah disebuah pulau kecil namun di wilayah daratan yang luas
Kini telah di kapling-kapling dan diberikan kepada sejumlah taipan tambang, sawit dan industri kehutanan tambah Rupang.
PPU AGM Diduga Terlibat
Nama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) AGM yang juga merupakan figur penting di lokasi utama IKN ini disebut-sebut diduga terlibat.
Kemunculan nama yang diduga memiliki kepentingan atas Pulau Malamber adalah AGM (33 tahun) yang merupakan dinasti politik baru di Kalimantan Timur.
Ia dan keluarganya memiliki tentakel kuasa politik dan bisnis yang tercermin dalam data sejumlah perusahaan dan jabatan politik penting di Kaltim, Sulbar hingga Jakarta.
AGM adalah bupati PPU yang dihantarkan demokrat yang kini juga merapat dengan Partai Golkar, serta sebagai Wabendum BPP HIPMI Pusat.
Saudara kandung AGM, yakni RM juga diduga dengan ditemukan disejumlah dokumen perusahaan.
Ia juga adalah Ketua DPD Golkar Kaltim dan menjabat sebagai anggota DPR-RI Dapil Kalimantan Timur.
Dalam dokumen perusahaan PT Barokah Agro Perkasa, yang berbisnis perkebunan sawit, kayu hingga industry pengolahan karet bahkan kehutanan dan peternakan.
Ditemukan nama R yang diduga adalah RM, ia menjabat sebagai Komisaris, begitu juga SIS yang diduga adalah istri dari RM menjabat sebagai Direktur.
Begitu juga dalam dokumen perusahaan, PT Barokah Gemilang Perkasa ditemukan nama keluarga AGM berikutnya yakni H yang diduga adalah HM.
Ia menjabat sebagai direktur, perusahaan ini berbisnis jasa perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil hingga bahan bakar.
Keluarga oligarki dan dinasti politik
Saudara AGM Lainnya adalah RMD, yang kini juga menjabat sebagai wakil walikota Balikpapan dan juga elit Partai Golkar Balikpapan.
Keluarga oligarki dan dinasti politik ini juga membentang kuasa politik dan bisnisnya hingga ke Sulawesi Barat, sejumlah saudara.
Keluarganya diduga memiliki jabatan politik mulai dari elit birokrat hingga DPRD di sulawesi barat.
Salah satu yang Namanya kesohor dalam panggung politik Sulbar adalah HSM. HSM adalah anggota DPRD Kaltim.
Ia mencalonkan diri sebagai kandidat Pilkada Sulawesi Barat yang lalu, ia menjadi kandidat terkaya.
Jual Beli Pulau yang lokasinya berada diantara Kaltim dan Sulbar ini menjadi relevan dan mesti diusut.
Karena praktik bisnis dan politik oligarki dinasti AGM dan keluarganya yang terbentang diantara dua wilayah ini. (SPB)