Jakarta, 30 Oktober 2024 – Sejumlah berita yang tayang di Republika.co.id dalam 24 jam terakhir telah menarik perhatian pembaca. Dua berita yang paling banyak dibicarakan adalah mengenai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dan komentar Anies Baswedan terkait hal tersebut. Berikut adalah rangkuman top 5 berita Republika.co.id pada Rabu, 30 Oktober 2024:
1. Kejati DKI Tangkap Panitera PN Jaktim Terkait Suap Eksekusi Lahan: Korupsi di Aktor Peradilan Terbongkar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan aktor peradilan. Pada Rabu (30/10/2024), tim penyidik Kejati DKI Jakarta menangkap RP, seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar.
RP diduga menerima suap untuk mempercepat proses sita eksekusi uang senilai Rp 244,6 miliar terkait sengketa pertanahan milik PT Pertamina. Atas perbuatannya, RP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka RP merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi dalam menangani dan menindaklanjuti tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor pengadilan," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Penangkapan RP menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih terjadi di lembaga peradilan, dan penegak hukum terus berupaya memberantas praktik kotor tersebut.
2. Thomas Lembong Tersangka: Akun Instagram Anies Baswedan Diserbu Netizen
Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Tri Kasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Penetapan tersebut langsung memicu reaksi keras dari netizen, yang menyerbu akun Instagram mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Tom lembong ditangkap pak?," tanya seorang warganet di kolom komentar Anies. "Bah apa benar Tom Lembong Tersangka kasus impor gulaðŸ˜," tanya warganet lain.
Beberapa netizen lainnya juga melontarkan komentar sinis kepada Anies Baswedan, meskipun ada juga yang membela dan mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada tahun 2015 baru ditangani sekarang.
Kasus Tom Lembong ini kembali membuka luka lama terkait dugaan korupsi di sektor impor gula. Publik menantikan proses hukum yang adil dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
3. Anies Baswedan: "Saya Tidak Akan Campuri Proses Hukum"
Menanggapi penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, Anies Baswedan menyatakan bahwa dirinya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Anies menegaskan bahwa penegak hukum harus bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut kasus ini.
"Saya percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan. Saya tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus ini," ujar Anies dalam pernyataan tertulisnya.
Sikap Anies yang memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut terkait kasus Tom Lembong menunjukkan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
4. Pengamat Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Beri Efek Jera
Para pengamat hukum menilai bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Mereka berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelakunya dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Penetapan tersangka Tom Lembong menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Ini merupakan langkah yang positif untuk memberikan efek jera bagi para koruptor," ujar pakar hukum, Prof. Dr. (H.C.) Suharto, dalam wawancara dengan Republika.co.id.
Suharto menambahkan bahwa kasus ini juga menjadi momentum bagi penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor impor gula.