Jakarta, 29 Oktober 2024 – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Tom Lembong, yang dikenal dengan senyum khasnya, tampak pasrah saat digiring menuju mobil tahanan. Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya nasib hukumnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. "Saya serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong dengan nada tenang, sembari tersenyum tipis.
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan bersamaan dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS. Keduanya diduga terlibat dalam skema korupsi impor gula yang merugikan negara.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memuluskan proses impor gula. Diduga, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan dan distribusi gula yang melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk PT PPI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir. Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi, termasuk dari mantan pejabat Kementerian Perdagangan dan pihak-pihak terkait.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan melakukan manipulasi data dan dokumen impor gula. Diduga, tersangka telah melakukan penggelembungan jumlah impor gula dan melakukan penyaluran gula ke pihak-pihak tertentu yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Tersangka diduga telah merugikan negara dengan jumlah yang cukup signifikan," tegas Ketut Sumedana.
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dan CS menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.
"Kami akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini," kata Ketut Sumedana.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan media massa. Publik menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi rakyat.
Profil Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, adalah seorang pengusaha dan ekonom berpengalaman. Ia lahir di Jakarta pada 1970 dan menyelesaikan pendidikannya di University of California, Berkeley, Amerika Serikat.
Sebelum menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong dikenal sebagai CEO dan Managing Director di beberapa perusahaan multinasional. Ia juga aktif di berbagai organisasi bisnis dan ekonomi, termasuk sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2015-2019.
Tom Lembong dikenal sebagai sosok yang energik dan memiliki visi yang luas dalam memajukan perekonomian Indonesia. Ia dikenal dekat dengan kalangan pengusaha dan memiliki jaringan bisnis yang luas.
Dampak Kasus Korupsi Impor Gula
Kasus korupsi impor gula ini memiliki dampak yang luas bagi perekonomian Indonesia. Selain merugikan negara, kasus ini juga berpotensi mengganggu stabilitas harga gula di pasaran dan menyebabkan kerugian bagi konsumen.
Gula merupakan komoditas penting dalam kehidupan sehari-hari. Ketersediaan gula yang stabil dan terjangkau sangat penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Kasus korupsi impor gula ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dapat merugikan banyak pihak, termasuk rakyat kecil.
Langkah Ke Depan