ERAMADANI.COM, DENPASAR – Polresta Denpasar berikan tindakan tegas kepada pelaku curat atau dengan kata lain pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar wilayah Pulau Bali.
Tindakan itu dilakukan oleh tim gabungan resmob Polresta Denpasar, Polsek Kuta selatan dan CTOC polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Adapun korban yang terkena adalah warga negara asing kelahiran Spanyol bernama Rosse Pie Leal (40) pada Kamis 21 November 2019 lalu sekitar jam 19.20 wita.
Kisah Korban Soal Pelaku Curat yang Dialaminya
Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.IK., S.H.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, S.H.,S.IK.,M.H. dan Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai, S.I.K.
Ia menjelaskan awal mula kejadian ketika korban sedang menikmati liburan di Bali tepatnya pantai Padang-Padang Kuta selatan bersama temannya dengan membawa sepeda motor.
Saat diareal parkir pelaku yang merupakan warga Sumbawa bernama Arjuna Wiranata (25) mengintai korban dan saat lengah pelaku menarik paksa tas yang di bawa korban.
Kemudian korban melakukankan perlawana, yang di sabut oleh pelaku dengan membacok tangan kanan dan kiri korban dengan parang berkali kali.
Sehingga tas milik korban yang diincar atau yang diingin pelaku berhasil dilarikan oleh Arjuna, setelah adanya perlawanan dari pihak korban.
“Berawal dari penangkapan penadah barang korban berupa HP Polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang ada di sumbawa,” Ungkap Kombes Ruddi Setiawan.
Tim gabungan mengintai keberadaan pelaku di Sumbawa selama dua hari hingga akhirnya berhasil di amankan di kampungnya Karang awo Ds. Empang Atas, Kec. Empang atas, Sumbawa Besar NTB.
“Pelaku kita kenakan pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun dan pelaku kami berikan tindakan tegas. Tembak kaki saat menunjukan barang bukti pelaku sempat melakukan perlawanan,” tegas Wakasatgas CTOC Polda Bali ini.
Pelaku dilumpuhkan kaki kirinya saat diminta polisi untuk menunjukan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Parang tersebut menurut pengakuan pelaku dibuang dikawasan jurang saat usai kejadian tersebut, hingga saat ini masih dalam tahap pencarian.
Kapolresta Denpasar memperingatkan kepada pelaku kejahatan jalanan untuk tiak berbuat kriminal karena polisi tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas (tembak) terhadap pelaku yang sudah meresahkan warga negara asing maupun lokal. (HAD)