ERAMADANI.COM – Senator DPD RI H. Bambang Santoso selaku Komite IV melakukan pengawasan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester II di Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan dan masukan dari BPK RI menjadi catatan penting dalam menyusun pertimbangan DPD RI atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
Dalam melaksanakan tugas konstitusional, Senator H. Bambang Santoso berharap hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI. Apabila terdapat indikasi kerugian negara, Pimpinan DPD RI meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindak lanjuti.
Pemeriksaan laporan keuangan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern agar tidak terjadi permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan.