ERAMADANI.COM, DENPASAR – Tiga ruang publik yakni Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Lumintang, dan Taman Kota Lumintang segera Pemerintah Kota Denpasar buka kembali.
Pembukaan ruang publik itu menyusul adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Meski demikian, rapat internal dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar masih akan berlangsung.
I Dewa Gede Rai selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar mengatakan, masih perlu adanya pertemuan pembahasan lebih lanjut dengan pimpinan dan Satgas di Kota Denpasar.
Keputusan Pembukaan Ruang Publik Menunggu Hasil Evaluasi
Sementara evaluasi itu nantinya jadi acuan pembukaan kembali ruang publik. Terkait pembuakaan keseluruhan atau hanya tempat olahraga.
Dewa Rai mengatakan jika semua buka, maka harus ada pengawasan ke pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan ketat, khususnya menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Adapun hingga kini, secara formal ruang terbuka masih tutup. Namun, setiap harinya warga masih terlihat beraktivitas.
“Secara formal kami masih tutup, tetapi di lapangan tetap banyak aktivitas. Jadi, nanti setelah hari raya Nyepi kami akan lakukan rapat. Kebetulan juga Lapangan Puputan masih akan digunakan Upacara Tawur Agung “Kesanga” atau upacara sehari sebelum pelaksanaan “Brata Panyepian” nanti,” jelasnya, mengutip nusabali.com.
Sementara itu, I Dewa Anom Sayoga selaku Kepala Satpol PP Kota Denpasar mengatakan, ruang publik dan kegiatan lainnya harusnya sudah mulai bisa Pemkot longgarkan.
Hal itu mengacu pada Pergub Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021.
Pergub tersebut menyatakan pelonggaran sudah bisa diberlakukan seperti pelonggaran jam operasional tempat usaha dari pukul 21:00 Wita menjadi pukul 22:00 Wita.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu rapat evaluasi dan keputusan dari Wali Kota Denpasar dan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar.
Menurutnya, masyarakat yang hendak berolahraga harusnya tidak mendapat batasan kecuali tempat rekreasi dan tempat bermain anak.
“Kalau tempat rekreasinya dan tempat bermain anak dibuka, kami terkendala dalam pengawasan. Kami tidak jamin bisa mengawasi semuanya apakah mereka mau melakukan rekreasi tanpa berkerumun dan memenuhi protokol kesehatan atau tidak. Karena selama ini kami lihat di lapangan, masyarakat belum mampu memenuhi unsur itu. Jadi, soal rekreasi kami akan berkoordinasi lagi dengan satgas pemkot dan Provinsi Bali,” katanya. (ITM)