ERAMADANI.COM – Tim yang dibentuk Wali Kota Denpasar terkait kisruh di SMPN 5 Denpasar sudah menyampaikan hasilnya ke Pemkot Denpasar.
Dari hasil kajian dan turun lapangan yang dilakukan oleh tim tersebut, diperoleh adanya dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ini dilakukan baik oleh kepala sekolah maupun guru.
Melansir dari bali.tribunnews.com, Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, pada Kamis, 11 Mei 2023.
“Bahwa tim melaporkan ditemukan ada dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin,” kata Alit Wiradana.
Di mana tim ini terdiri atas Inspektorat, BKPSDM, Disdikpora Kota Denpasar dan Bagian Hukum.
Untuk selanjutnya temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Disdikpora Kota Denpasar.
Nantinya Disdikpora Kota Denpasar akan membuat tim kode etik dan disiplin.
“Dan secepatnya akan melakukan rapat-rapat tentang penjatuhan sanksi kode etik,” katanya.
Terkait dengan siswa, saat ini Disdikpora Kota Denpasar akan melakukan langkah persuasif agar proses pembelajaran tidak terganggu. Di mana guru dan kepala sekolah akan dipertemukan.