Yogyakarta, Republika.co.id – Sebuah insiden mengerikan yang terjadi di Kota Yogyakarta pada pekan lalu mengguncang publik. Dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) al-Munawwir Krapyak, Shafiq F (19 tahun) dan M Aufal (23 tahun), menjadi korban penganiayaan dan penusukan di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan. Keduanya menjadi sasaran brutal sekelompok orang yang berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Polisi, yang telah menangkap tujuh orang terkait kasus ini, mengungkapkan bahwa santri Krapyak tersebut menjadi korban salah sasaran. "Kemungkinan besar seperti itu (jadi korban salah sasaran), karena santrinya lagi makan sate, (santrinya) tidak ada kaitan apapun dengan (kejadian di TKP) yang pertama, kemudian terjadi peristiwa (penusukan santri di TKP kedua) sampai dianiaya, sampai luka," ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Selasa (29/10/2024).
Kronologi Kejadian: Dari Provokasi hingga Penusukan
Insiden yang menghebohkan ini bermula dari sebuah provokasi di lokasi pertama pada Rabu (23/10/2024) malam. "Ada seseorang yang memprovokasi, menyiapkan tempat, kemudian membelikan minuman agar teman-temannya nanti menuju ke tempat itu. (Pelaku) Minum, setelah itu mabuk, langsung membuat keributan," jelas Kapolresta.
Keributan di lokasi pertama kemudian berujung pada penganiayaan dan penusukan terhadap kedua santri di lokasi kedua, dekat Luku Cafe. "Kenapa (dua TKP) ini berkaitan? Karena dari hasil pemeriksaan kami begitu kejadian yang pertama Rabu (23/10/2024) malam, itu ada seseorang yang memprovokasi, menyiapkan tempat, kemudian membelikan minuman agar teman-temannya nanti menuju ke tempat itu. (Pelaku) Minum, setelah itu mabuk, langsung membuat keributan. Dari kedua kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan, dan bisa mengamankan tujuh orang dari dua peristiwa tersebut," tambah Aditya.
Teriakan "Bunuh" yang Menyeramkan
Kengerian insiden ini semakin terasa dengan adanya teriakan "bunuh" yang dilontarkan para pelaku. Teriakan tersebut, yang menjadi bukti nyata dari niat jahat para pelaku, menambah keprihatinan publik terhadap kasus ini.
Motif Pelaku: Mabuk dan Provokasi
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif para pelaku adalah pengaruh minuman keras dan provokasi. "Mereka (pelaku) dalam keadaan mabuk dan terprovokasi," ujar Kapolresta.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Polisi telah menangkap tujuh orang pelaku dari tiga laporan polisi (LP) dan dua tempat kejadian perkara (TKP). Mereka adalah VL (41 tahun), NH alias E (29 tahun), F (27 tahun), J (26 tahun), Y (23 tahun), T (25 tahun), dan R alias C (43 tahun).
Saat ini, para pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua fakta dan memastikan keadilan bagi para korban.
Dampak Insiden: Ketakutan dan Keprihatinan
Insiden ini menimbulkan rasa takut dan keprihatinan di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan Ponpes al-Munawwir Krapyak. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.
Pentingnya Peran Masyarakat
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah tindakan kriminal dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.
Harapan untuk Masa Depan
Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Peningkatan kesadaran dan pengawasan terhadap potensi kejahatan, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya, menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.
Catatan: