ERAMADANI.COM, DENPASAR – Team Resmob Ditreskrimum Polda Bali dalam rangka Ops Sikat 2020 berhasil menangkap pelaku Curat Transnasional Crime berupa mengambil data nasabah Bank dengan cara skimming, pada Senin (10/02/2020).
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terpasang alat skimming berupa ruter lengkap dengan flashdisk dan hidencamera pada mesin atm.
Skimming ini dilakukan di salah satu bank yang berlokasi di jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta Badung, Bali.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Team Resmob langsung melakukan pengintaian di seputaran TKP, kemudian pada pukul 23.00 WITA pelaku datang dengan mengendarai kendaraan roda dua.
Kemudian pelaku masuk ke dalam mesin ATM dan terlihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian setelah pelaku keluar dari ATM.
Amankan Pelaku Skimming Mesin ATM
Team langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa pelaku dalam melaksanakan aksinya bersama salah satu temannya.
Selanjutnya team bergerak mengamankan pelaku yang, tindak kejahatan siber di sektor jasa keuangan secara umum terbagi atas dua jenis.
Adapun dua jenis sektor jasa keuangan tersebut yakni social engineering dan skimming, yang dilakukan oleh pelaku
Social engineering adalah manipulasi psikologis seseorang dengan tujuan untuk mendapatkan informasi tertentu atau melakukan hal tertentu.
Dilakukan dengan cara menipu secara halus, baik disadari atau tidak melalui telepon atau berbicara langsung.
Sedangkan skimming adalah tindakan pencurian informasi dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu debit atau kartu kredit secara ilegal.
Teknik dasar memperoleh informasi dengan modus social engineering bermacam-macam, ada tiga yang paling lumrah.
Pertama, phising, yakni pengelabuan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia seperti password dengan menyamar.
Ia menyamar sebagai orang atau bisnis terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik.
Saluran yang digunakan seperti email, layanan pesan instan (SMS), atau penyebaran link palsu di internet untuk mengarahkan korban ke website yang telah dirancang untuk menipu.
Kedua, vishing, yakni upaya penipu melakukan pendekatan terhadap korban untuk mendapatkan informasi atau mempengaruhi korban untuk melakukan tindakan.
Ketiga, impersonation, yakni upaya penipu berpura-pura menjadi orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan informasi rahasia. (HAD)