ERAMADANI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan kepada jajarannya untuk menunda pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, dan calon kepala daerah hingga Pemilu 2024 berakhir.
Tujuannya adalah untuk mencegah kemungkinan adanya kampanye hitam yang tersembunyi yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.
“Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” ujar Burhanuddin dalam pernyataan tertulis pada Minggu (20/8/2023).
“Harap segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” tambahnya. Selain itu, dalam divisi Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Burhanuddin memerintahkan agar segera dilakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum untuk mendeteksi dan mencegah potensi masalah.
Melansir dari inews.id, Tidak hanya itu, Burhanuddin juga menginstruksikan agar divisi Intelijen mengambil langkah-langkah strategis. “Harap segera melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum. Harap melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” lanjutnya.
Burhanuddin juga meminta untuk mengidentifikasi dan mencatat potensi tindak pidana dalam pemilihan umum, baik sebelum, selama, maupun setelah pemilihan umum berlangsung. Dia menekankan pentingnya melaporkan hasil pelaksanaan ini pada kesempatan pertama.
Selain itu, Burhanuddin juga mengingatkan kepada personel Kejaksaan untuk tetap tegas dan netral dalam Pemilu 2024. Ini sejalan dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 yang menegaskan netralitas personel dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024.
“Kejaksaan harus tetap menjaga dan memprioritaskan netralitas dengan tidak berpihak atau terkait dengan partai politik atau kepentingan politik apa pun, terutama dalam pelaksanaan tugas pokoknya, khususnya dalam penegakan hukum,” tegas Burhanuddin.
Dia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan adalah bagian dari Subsistem Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang harus aktif, kolaboratif, dan berkoordinasi dalam menangani laporan pengaduan tindak pidana umum dan khusus yang melibatkan calon presiden hingga calon kepala daerah.
“Hal ini perlu penanganan khusus dengan tetap berhati-hati dan cermat untuk mengantisipasi kemungkinan kampanye hitam yang tersembunyi yang dapat menghalangi keberhasilan pemilu, serta untuk menghindari penegakan hukum yang dapat dimanfaatkan sebagai alat politik praktis oleh pihak tertentu,” kata Burhanuddin.