Jakarta – Takbiratul ihram, salah satu rukun salat, menjadi penanda awal bagi seorang muslim untuk memasuki gerbang ibadah. Ucapan "Allahu Akbar" yang khidmat menandai dimulainya salat dan menjadi kewajiban yang tak terpisahkan dalam menjalankan ibadah ini. Namun, bagaimana sebenarnya bacaan takbiratul ihram yang benar? Dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengucapkannya?
Memahami Makna Takbiratul Ihram
Takbiratul ihram, menurut kitab "Fiqhul Islam Wa Adillatuhu" karya Wahbah Az-Zuhaili, menggambarkan keadaan seseorang saat hendak memulai salat. Ia berdiri menghadap kiblat, dengan khusyuk mengucapkan "Allahu Akbar", sebagai tanda penyerahan diri kepada Allah SWT. Bagi mereka yang dalam kondisi lemah, salat diperbolehkan dilakukan sambil duduk.
Dalam salat sendirian, seorang muslim minimal harus mendengar sendiri ucapan takbirnya. Namun, jika menjadi imam, disunahkan untuk mengeraskan suara agar makmum di belakangnya dapat mendengar. Takbiratul ihram merupakan rukun salat, bukan syarat. Artinya, salat hanya bisa dilaksanakan dengan mengucapkan takbir.
Jika seseorang bisu atau memiliki kondisi lain yang membuatnya tak mampu mengucapkan takbir, kewajiban untuk mengucapkan takbir gugur. Namun, jika mampu mengucapkan sebagian takbir, maka diperbolehkan untuk mengucapkannya, asalkan yang diucapkan memiliki makna.
Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau hendak mendirikan salat, maka bertakbirlah." (HR Muttafaq Alaih).
Bacaan Takbiratul Ihram:
- Arab: الله أكبر
- Latin: Allahu Akbar
- Arti: Allah Maha Besar
Syarat-syarat Mengucapkan Takbiratul Ihram
Ucapan takbiratul ihram tidak boleh sembarangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar takbiratul ihram sah dan diterima Allah SWT. Berikut beberapa syarat yang dirangkum dari buku "Panduan Ibadah Salat Wajib dan Sunah Terlengkap" karya H. Ahmad Zacky dan sumber lainnya:
-
Terdengar oleh Diri Sendiri: Ucapan takbiratul ihram harus terdengar oleh telinga sendiri, minimal huruf-huruf takbiratul ihram tersebut. Takbiratul ihram yang hanya diucapkan dalam hati atau berbisik tanpa terdengar oleh telinga sendiri tidak sah.
-
Berdiri (Salat Fardu): Untuk salat fardu, takbiratul ihram harus diucapkan dalam keadaan berdiri bagi yang mampu. Namun, untuk salat sunnah, syarat ini tidak diwajibkan.
-
Kalimat Takbir: Pendapat yang lebih shahih menyatakan bahwa takbiratul ihram boleh menggunakan kalimat "Allaahumma" selain "Allaahu Akbar."
-
Larangan Penggunaan Kalimat Lain: Takbiratul ihram hanya boleh diucapkan dengan kedua lafaz tersebut. Penggunaan kalimat lain seperti "Allaahul ‘Azhiim," "Allaahul Mu- ta’aalii," "Allaahul Azham," "Allaahu A’azzu," "Allaahu Ajallu," dan sejenisnya tidak diperbolehkan.
-
Tanpa Basmalah: Takbiratul ihram tidak boleh diiringi dengan basmalah.
-
Tidak Memanjangkan Huruf Hamzah: Huruf hamzah pada kata "Allah" dan "Akbar" tidak boleh dipanjangkan.
-
Tanpa Sela: Takbiratul ihram harus diucapkan tanpa sela antara kedua kalimat takbir. Jika ada sela yang lebih lama dari sekadar mengambil napas, maka takbiratul ihram tidak sah.
-
Tanpa Pemisah: Tidak boleh ada pemisah antara niat dan takbiratul ihram, baik berupa ucapan, makan, maupun minum.
-
Takbiratul Ihram Setelah Niat: Bacaan takbiratul ihram tidak boleh mendahului bacaan niat.
-
Tidak Mendahului Imam: Makmum tidak boleh membaca takbiratul ihram sebelum imamnya. Jika makmum selesai membaca takbiratul ihram sebelum imam, maka salatnya tidak sah.
-
Menghadap Kiblat: Takbiratul ihram harus diucapkan dalam posisi menghadap kiblat, kecuali jika ada udzur atau salat di atas kendaraan dalam perjalanan.
Kesimpulan
Takbiratul ihram merupakan rukun salat yang penting dan harus diucapkan dengan benar dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Dengan memahami makna dan syarat-syaratnya, diharapkan kita dapat menjalankan ibadah salat dengan khusyuk dan penuh makna, serta mendapatkan ridho Allah SWT.