Surah Al-Hasyr, surah ke-59 dalam Al-Qur’an, menyimpan khazanah hikmah yang relevan hingga masa kini. Ayat ketujuhnya, khususnya, menawarkan panduan komprehensif tentang distribusi kekayaan, keadilan sosial, dan pentingnya mengikuti teladan Rasulullah SAW dalam pengelolaan sumber daya. Ayat ini bukan sekadar aturan distribusi harta rampasan perang, melainkan prinsip fundamental dalam pengelolaan kekayaan yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Berikut teks Arab dan terjemahannya:
(Arab): مَا أَفَاءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَامَىٰ وَٱلْمَسَاكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۚ كَيْلَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَاۤ أَتَاكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
(Latin): Mā afā-a Allāhu alā rasūlihi min ahli al-qurā fa lillāhi wa lir-rasūli wa li-żī al-qurbā wal-yatāmā wal-masākīn wa ibni al-sabīl, kaylā yakūna dawlatan bayna al-aghniyā'i minkum, wa mā ā tākumur-rasūlu fa khūżūhu wa mā nahākum
anhu fa antahaw, wattaqū Allāha, inna Allāha šadīdu al-`iqāb.
(Terjemahan): "Apa saja harta rampasan (fai’) yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, maka harta itu untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, agar harta itu tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah amat keras hukuman-Nya."
Ayat ini secara eksplisit membahas al-fai’, yaitu harta rampasan yang diperoleh tanpa peperangan sengit. Konteks historisnya merujuk pada peristiwa penyerahan Bani Nadhir kepada Rasulullah SAW. Bani Nadhir, sebuah suku Yahudi di Madinah, melanggar perjanjian dan melakukan pengkhianatan. Setelah pengepungan, mereka menyerahkan harta benda mereka tanpa pertempuran besar. Harta ini kemudian didistribusikan sesuai dengan petunjuk ayat Al-Hasyr ayat 7.
Buya Hamka, dalam Tafsir Al-Azhar, menjelaskan distribusi al-fai’ ini sebagai manifestasi keadilan dan keseimbangan sosial. Rasulullah SAW, dengan bijaksananya, tidak hanya membagi harta tersebut kepada kaum Muhajirin yang umumnya lebih miskin, tetapi juga memberikan sebagian kepada beberapa anggota kaum Anshar. Pembagian ini bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan politik untuk memperkuat persatuan umat.
Lebih lanjut, sebagian al-fai’ digunakan untuk keperluan umum, seperti pengadaan perlengkapan perang dan kebutuhan rumah tangga Rasulullah SAW selama setahun. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan harta bukan hanya berfokus pada pembagian langsung, tetapi juga pada investasi untuk kepentingan jangka panjang umat. Rasulullah SAW sendiri menegaskan hal ini dalam sabda beliau: "Tidak ada untukku dari rampasan perang kalian, kecuali seperlima, dan yang seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian juga." (Riwayat Abu Daud, Imam Ahmad, ath-Thabrani, dan an-Nasa’i). Hadis ini menggarisbawahi prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan harta negara. Seperlima dari al-fai’ yang diterima Rasulullah SAW, pun dikembalikan untuk kesejahteraan umat.
Ayat Al-Hasyr ayat 7 juga menekankan otoritas Rasulullah SAW dalam menentukan distribusi al-fai’. Keputusan beliau sepenuhnya berdasarkan hikmah dan kebijaksanaan Ilahi. Setelah wafatnya Rasulullah SAW, prinsip distribusi harta ini tetap menjadi pedoman dalam pengelolaan kekayaan negara Islam. Harta negara digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan ilmu pengetahuan, dan perlindungan wilayah.
Lebih dari sekadar pembagian harta rampasan, ayat ini menyiratkan filosofi yang lebih luas tentang kepemilikan dan pengelolaan kekayaan. Kekayaan bukanlah milik individu semata, tetapi merupakan amanah yang harus dikelola dengan adil dan bertanggung jawab. Prinsip tafaqquh fiddin (mendalami agama) dan tadbir (pengelolaan) menjadi kunci dalam memahami dan mengaplikasikan ayat ini. Distribusi harta harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya kepentingan segelintir orang kaya. Hal ini sejalan dengan konsep keadilan distributif yang menekankan pemerataan kesempatan dan sumber daya.
Ayat ini juga mengandung pesan penting tentang tawakkal (ketawakalan) dan syukur. Kemenangan dan kekayaan yang diperoleh merupakan karunia Allah SWT. Umat Islam hendaknya senantiasa bersyukur atas nikmat tersebut dan menggunakannya untuk kemaslahatan umat. Keberhasilan Bani Nadhir yang menyerahkan harta mereka tanpa perlawanan yang berarti, dapat diartikan sebagai bentuk kekuasaan Allah SWT yang Maha Kuasa. Kekayaan yang diperoleh bukanlah hasil usaha manusia semata, melainkan berkat rahmat dan pertolongan Allah SWT.
Penggunaan kata "khilafah" (kekuasaan) dalam konteks ayat ini perlu dikaji secara mendalam. Harta al-fai’ tidak boleh menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan segelintir elit, tetapi harus digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Konsep khilafah dalam Islam menekankan kepemimpinan yang adil dan bertanggung jawab, yang senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat.
Secara keseluruhan, Surah Al-Hasyr ayat 7 mengajarkan beberapa prinsip penting dalam pengelolaan kekayaan:
-
Keadilan Distributif: Harta harus didistribusikan secara adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kaum dhuafa (orang-orang lemah). Pembagian tidak boleh hanya terkonsentrasi pada golongan kaya.
-
Ketaatan kepada Rasul: Umat Islam harus taat dan mengikuti teladan Rasulullah SAW dalam segala hal, termasuk dalam pengelolaan harta. Apa yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW harus dipatuhi, dan apa yang dilarangnya harus ditinggalkan.
-
Takwa kepada Allah: Seluruh aktivitas, termasuk pengelolaan harta, harus dilandasi oleh rasa takwa kepada Allah SWT. Ketakwaan akan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan harta.
-
Amanah: Kekayaan merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Pengelolaan harta harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran.
-
Kesyukuran: Umat Islam harus senantiasa bersyukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan Allah SWT dan menggunakannya untuk kebaikan.
-
Kepemimpinan yang Adil: Pengelolaan harta negara harus dilakukan oleh pemimpin yang adil dan bertanggung jawab, yang senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat.
-
Investasi untuk Kemajuan Umat: Sebagian harta dapat diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan ilmu pengetahuan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Surah Al-Hasyr ayat 7 bukanlah sekadar ayat tentang pembagian harta rampasan, tetapi merupakan pedoman komprehensif tentang etika dan prinsip keadilan dalam pengelolaan kekayaan. Pemahaman yang mendalam terhadap ayat ini, bersama dengan konteks historis dan hadis-hadis terkait, sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat. Implementasi prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya menjadi tanggung jawab bersama seluruh umat Islam untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW.