Jakarta – Khitbah, proses lamaran dalam Islam, merupakan langkah penting menuju pernikahan. Lebih dari sekadar pernyataan keinginan, khitbah menjadi momen perkenalan lebih dalam antara calon mempelai, memperkuat ikatan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan yang sakral. Untuk memastikan proses khitbah berjalan lancar dan sesuai syariat Islam, terdapat syarat-syarat yang perlu dipahami dan dipenuhi.
Pengertian Khitbah: Lebih dari Sekadar Lamaran
Secara bahasa, "khitbah" berasal dari bahasa Arab yang berarti "bicara". Dalam konteks pernikahan, khitbah merujuk pada pernyataan keinginan untuk menikah yang disampaikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Proses ini melibatkan komunikasi, perkenalan, dan penjajakan untuk membangun fondasi yang kuat bagi pernikahan.
Khitbah sebagai Tahap Penting Menuju Pernikahan
Khitbah menjadi tahap penting dalam pernikahan, memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mengenal lebih dalam karakter, nilai, dan tujuan hidup masing-masing. Proses ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan meminimalisir potensi konflik di masa depan.
Syarat Khitbah dalam Islam: Menentukan Kelayakan Calon Mempelai
Syarat khitbah dalam Islam ditujukan untuk memastikan bahwa pernikahan yang akan dijalani memenuhi nilai-nilai agama dan etika. Syarat-syarat ini tercantum dalam pasal 12 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan dijelaskan dalam buku "Pendidikan Agama Islam Fiqh Munakahat dan Waris" karya H. Muhiyi Shubhie.
Syarat Khitbah untuk Perempuan:
- Merdeka: Calon istri haruslah perempuan yang merdeka, bukan budak atau dalam kondisi perbudakan.
- Baligh: Calon istri harus telah mencapai usia baligh, yaitu usia di mana seseorang dianggap mampu secara fisik dan mental untuk menikah.
- Berakal Sehat: Calon istri haruslah perempuan yang berakal sehat, mampu memahami dan menjalankan kewajiban pernikahan.
- Beragama Islam: Calon istri haruslah seorang muslimah, sesuai dengan ajaran Islam yang mengharuskan pernikahan antar sesama muslim.
- Bukan Mahram: Calon istri tidak boleh terlarang untuk dinikahi berdasarkan hukum Islam, seperti mahram (kerabat dekat yang dilarang untuk dinikahi).
Melihat Calon Istri dalam Batas Kesopanan Islam
Islam membolehkan calon suami untuk melihat calon istri dalam batas-batas kesopanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon mempelai memiliki kecocokan dan tidak merasa tertipu setelah pernikahan.
Batasan Melihat Calon Istri:
- Wajah dan Telapak Tangan: Calon suami diperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan calon istri.
- Disaksikan oleh Keluarga: Proses melihat calon istri sebaiknya dilakukan dengan disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak.
- Tujuan: Saling Kenal dan Menilai: Tujuan utama melihat calon istri adalah untuk saling mengenal dan menilai karakter, kepribadian, dan kesesuaian antara keduanya.
Menyatakan Keinginan Menikah: Ucapan Langsung atau Tertulis
Peminangan dapat dilakukan dengan ucapan langsung atau secara tertulis. Namun, Islam menganjurkan untuk meminang dengan sindiran, tanpa secara eksplisit menyebutkan nama calon istri.
Contoh Sindiran dalam Meminang:
- "Aku ingin bila Allah SWT memberiku rezeki (mengawinkan aku) dengan seorang wanita,"
- "Sesungguhnya aku tidak ingin kawin dengan seorang wanita selainmu, insya Allah",
- "Sesungguhnya aku berharap dapat menemukan seorang wanita yang salehah."
Meminang Perempuan dalam Masa Iddah:
Seseorang tidak boleh secara tegas menyatakan pinangan kepada perempuan yang masih dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami).
Meminang Tanpa Melihat Wajah:
Meminang juga dapat dilakukan tanpa melihat wajah calon istri. Namun, Islam membolehkan calon suami untuk melihatnya jika diinginkan.
Dalil Al-Qur’an tentang Khitbah:
Surah Al-Baqarah ayat 235 menjelaskan tentang hukum khitbah dan larangan menjanjikan pernikahan secara diam-diam sebelum berakhirnya masa iddah. Ayat ini menegaskan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses khitbah.
Kesimpulan:
Khitbah merupakan tahap penting dalam pernikahan yang harus dilakukan dengan penuh kesungguhan dan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam. Proses ini bertujuan untuk memperkuat ikatan antara calon mempelai, membangun fondasi yang kuat bagi pernikahan yang sakral, dan meminimalisir potensi konflik di masa depan.
Pentingnya Memahami Syarat Khitbah:
Memahami syarat-syarat khitbah dalam Islam sangat penting bagi calon mempelai dan keluarga mereka. Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan proses khitbah dapat berjalan lancar dan pernikahan yang dijalani dapat menjadi pernikahan yang sakral dan penuh berkah.