• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Surat Edaran

Surat Edaran Gubernur Bali bagi Wisatawan yang Hendak Liburan Nataru. - (Foto: ERAMADANI.COM).

Surat Edaran Gubernur Bali bagi Wisatawan yang Hendak Liburan Nataru

admin by admin
in Berita, Kabar
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, BALI – Memasuki tahun baru 2021 yang tinggal beberapa minggu lagi, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mencegah tambahan kasus dan penyebaran Covid-19 di Bali yang masih tinggi hingga saat ini.

Pemprov Bali mengeluarkan SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Bari di Provinsi Bali.

Melansir dari balipost.com, Gubernur Bali meneken SE tersebut pada 15 Desember 2020 dan peraturan berlaku selama 17 hari, tepatnya sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Bagi masyarakat atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mematuhi ketentuan.

Ketentuan dalam Surat Edaran bagi Wisatawan yang Liburan Nataru di Bali

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara,

wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut

wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

d. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan

e. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR

atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

f. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Bari di Provinsi Bali

Dalam peraturan tersebut juga tercantum beberapa larangan saat berada di Bali.

Adapun larangan itu ialah tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan seperti berikut ini.

  1. Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan.
  2. Menggunakan petasan kembang api.
  3. Mengonsumsi minuman keras.

Gubernur Bali juga menegaskan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum.

Apabila melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan lainnya. (LWI)

Tags: BaliCovid-19DenpasarGubernur BaliGubernur KosterI Wayan KosterIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!Ketentuan bagi WisatawanLibur NatalLiburan NatarunatalPemprov BaliSurat EdaranTahun BaruWisatawan
Previous Post

Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 bagi Seluruh Rakyatnya

Next Post

Pemerintah Siapkan Triliunan Rupiah demi Vaksin Gratis bagi Rakyat

admin

admin

Next Post
Vaksin Gratis

Pemerintah Siapkan Triliunan Rupiah demi Vaksin Gratis bagi Rakyat

Fish-GO

Luncurkan Aplikasi Fish-GO, Badung Tingkatkan Tangkapan Ikan Nelayan

RSUD Buleleng

RSUD Buleleng Buka Layanan Swab Test Mandiri, Simak Biayanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.