ERAMADANI.COM, BALI – Memasuki tahun baru 2021 yang tinggal beberapa minggu lagi, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mencegah tambahan kasus dan penyebaran Covid-19 di Bali yang masih tinggi hingga saat ini.
Pemprov Bali mengeluarkan SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Bari di Provinsi Bali.
Melansir dari balipost.com, Gubernur Bali meneken SE tersebut pada 15 Desember 2020 dan peraturan berlaku selama 17 hari, tepatnya sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Bagi masyarakat atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mematuhi ketentuan.
Ketentuan dalam Surat Edaran bagi Wisatawan yang Liburan Nataru di Bali
a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara,
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
c. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
d. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan
e. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR
atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
f. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Bari di Provinsi Bali
Dalam peraturan tersebut juga tercantum beberapa larangan saat berada di Bali.
Adapun larangan itu ialah tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan seperti berikut ini.
- Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan.
- Menggunakan petasan kembang api.
- Mengonsumsi minuman keras.
Gubernur Bali juga menegaskan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum.
Apabila melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan lainnya. (LWI)