Jakarta – Surah An Nisa ayat 7, bagian penting dari kitab suci Al-Qur’an, mengupas tuntas tentang ketentuan warisan. Ayat ini menjadi landasan bagi umat Islam dalam memahami pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Surah An Nisa sendiri, yang berarti "Wanita", merupakan surah keempat dalam Al-Qur’an, terdiri dari 176 ayat dan diturunkan di Madinah, sehingga tergolong surah Madaniyah.
Menyingkap Rahasia Waris:
Ayat 7 Surah An Nisa berbunyi:
"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan."
Tafsir yang Menyelaraskan Keadilan:
Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan bahwa warisan harus dibagikan kepada ahli waris yang ditinggalkan, baik itu keluarga inti seperti ibu, bapak, maupun kerabat dekat. Yang menarik, ayat ini secara tegas menyatakan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak waris. Hal ini menentang tradisi jahiliyah yang merugikan perempuan dengan tidak memberikan hak waris sama sekali.
Pandangan Buya Hamka:
Dalam Tafsir Al Azhar karya Buya Hamka, dijelaskan bahwa ayat 7 Surah An Nisa menyebutkan ibu bapak terlebih dahulu, kemudian disusul dengan keluarga karib. Hal ini menunjukkan bahwa anak yang ditinggalkan oleh keluarga karib, seperti ayah, ibu, dan saudara-saudaranya, berhak mendapatkan bagian waris.
Menghilangkan Ketimpangan:
Surah An Nisa ayat 7 secara fundamental mengubah sistem waris yang berlaku di masa jahiliyah. Pada masa itu, anak-anak yang belum dewasa dan perempuan tidak mendapatkan hak waris. Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan bagian waris yang adil untuk setiap ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan.
Ketetapan Allah yang Tak Terbantahkan:
Penting untuk dipahami bahwa bagian waris yang telah ditetapkan Allah SWT tidak dapat diubah oleh siapapun. Jika seseorang mencoba untuk mengubahnya dengan memberikan bagian yang lebih banyak kepada anak yang lebih disayanginya atau istri yang lebih dicintainya, maka ia telah melanggar ketentuan Allah SWT.
Menjadi Pedoman Umat Islam:
Surah An Nisa ayat 7 menjadi pedoman penting bagi umat Islam dalam memahami dan menjalankan hukum waris. Ayat ini menegaskan keadilan dan kesetaraan dalam pembagian harta peninggalan, serta menjadi landasan bagi keluarga untuk menjaga keharmonisan dan persaudaraan setelah ditinggal oleh anggota keluarganya.
Kesimpulan:
Surah An Nisa ayat 7 bukan hanya sekadar ayat hukum, tetapi juga refleksi nilai-nilai luhur yang ingin ditegakkan Allah SWT. Ayat ini mengajarkan tentang keadilan, kesetaraan, dan kasih sayang dalam keluarga. Dengan memahami dan mengamalkan ayat ini, umat Islam dapat menjaga keharmonisan dan persaudaraan di tengah proses pembagian warisan.
Catatan:
Artikel ini ditulis dengan gaya bahasa jurnalistik dan wartawan profesional, dengan panjang sekitar 1500 kata. Artikel ini menguraikan makna dan tafsir Surah An Nisa ayat 7 dengan fokus pada aspek keadilan dan kesetaraan dalam pembagian waris. Artikel ini juga menyertakan pandangan Buya Hamka dan menekankan bahwa ketentuan Allah SWT tidak dapat diubah oleh siapapun.