Surah Al-Ahzab ayat 59 merupakan salah satu ayat Al-Qur’an yang sering dikaji terkait perintah berjilbab bagi perempuan. Ayat ini, yang termaktub dalam surah ke-33 Al-Qur’an yang terdiri dari 73 ayat, tidak hanya mengatur busana muslimah, namun juga berakar pada konteks sosial-historis masa turunnya wahyu, menawarkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang makna dan tujuannya. Lebih dari sekadar perintah berpakaian, ayat ini mencerminkan peran perempuan dalam masyarakat Islam dan upaya melindungi kehormatan mereka.
Teks Ayat dan Terjemahannya:
Berikut teks Arab, transliterasi Latin, dan terjemahan Surah Al-Ahzab ayat 59:
(Arab): يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
(Latin): Yā ayyuhan-nabiyyu qul li’azwājika wa banātika wa nisā’il-mu’minīn yuḍninna ‘alayhinna min jalābībihinna. Ẕālika adnā ay yu’rafna falā yu’dhayna. Wa kānallahu gafūrār raḥīmā.
(Terjemahan): Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Konteks Penurunan Ayat (Asbabun Nuzul):
Imam Suyuthi, dalam kitab Asbabun Nuzul (sebagaimana dikutip oleh Andi Muhammad Syahril dalam terjemahannya), menukil hadits riwayat Al-Bukhari dari Aisyah. Hadits tersebut menceritakan peristiwa Saudah, istri Rasulullah SAW, yang keluar rumah untuk suatu keperluan. Karena postur tubuhnya yang tinggi besar, Saudah mudah dikenali. Umar bin Khattab melihatnya dan menegurnya, mengingatkan Saudah agar berhati-hati karena mudah dikenali. Kejadian ini mendorong Saudah untuk segera pulang. Rasulullah SAW, yang saat itu berada di rumah Aisyah, menerima wahyu Surah Al-Ahzab ayat 59 saat peristiwa tersebut terjadi. Hadits ini menunjukkan bahwa ayat ini turun sebagai respons terhadap situasi sosial di Madinah pada masa itu, di mana perempuan rentan terhadap gangguan dan pelecehan.
Tafsir dan Makna Jilbab:
Berbagai tafsir memberikan penjabaran berbeda mengenai makna "jilbab" dalam ayat ini. Ibnu Katsir, dalam tafsirnya (terjemahan M. Abdul Ghoffar), menafsirkan ayat ini sebagai perintah kepada Rasulullah SAW untuk memerintahkan para wanita, terutama istri dan anak perempuan beliau, mengenakan jilbab. Tujuannya adalah agar mereka dapat dibedakan dari wanita pada masa Jahiliyah dan wanita budak. Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Gatadah, al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim an-Nakha’i, Atha’ al-Khurasani, dan ulama lainnya menjelaskan jilbab sebagai kain penutup yang digunakan di atas kerudung, mirip dengan izar (kain) yang dikenal saat ini. Al-Jauhari bahkan mendefinisikan jilbab sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh.
Buya Hamka, dalam Tafsir Al-Azhar, mengutip pendapat Sufyan Tsauri yang menekankan bahwa jilbab dimaksudkan untuk membedakan wanita muslimah yang terhormat dan merdeka dari budak, dayang, atau perempuan yang tidak terhormat (pelacur). Dengan kata lain, jilbab menjadi simbol status sosial dan kehormatan perempuan dalam Islam.
As-Suddi menambahkan konteks sosial yang lebih rinci. Ia menceritakan bahwa sebelum turunnya ayat ini, wanita-wanita di Madinah seringkali menjadi sasaran gangguan dari orang-orang fasik di malam hari. Mereka memanfaatkan kegelapan untuk mencari wanita yang keluar rumah. Kehadiran jilbab membantu membedakan wanita merdeka dari budak, sehingga mengurangi risiko pelecehan. Wanita yang berjilbab dianggap sebagai wanita terhormat dan dijauhi oleh para pelaku kejahatan tersebut.
Tujuan dan Hikmah Ayat:
Surah Al-Ahzab ayat 59 memiliki beberapa tujuan utama:
-
Perlindungan dan Keamanan Perempuan: Ayat ini bertujuan melindungi perempuan dari gangguan dan pelecehan seksual. Dengan mengenakan jilbab, perempuan lebih mudah dikenali sebagai wanita yang terhormat dan terlindungi, sehingga mengurangi risiko menjadi sasaran kejahatan.
-
Menjaga Kehormatan dan Martabat Perempuan: Jilbab menjadi simbol kehormatan dan martabat perempuan dalam Islam. Ia membedakan perempuan muslimah dari wanita yang tidak terhormat atau budak.
-
Membangun Identitas Muslimah: Jilbab menjadi penanda identitas seorang muslimah, menunjukkan komitmennya terhadap ajaran Islam dan nilai-nilai kesopanan.
-
Menciptakan Ketertiban Sosial: Ayat ini turut berkontribusi pada terciptanya ketertiban sosial dengan mengurangi potensi konflik dan kejahatan yang berkaitan dengan pelecehan perempuan.
-
Rahmat dan Pengampunan Allah: Ayat diakhiri dengan penegasan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Hal ini memberikan harapan dan pengampunan bagi mereka yang telah lalai dalam menutup aurat dan kemudian bertaubat. Ancaman keras juga ditujukan kepada orang-orang munafik yang seringkali menjadi pelaku kejahatan tersebut.
Kesimpulan:
Surah Al-Ahzab ayat 59 bukan hanya sekadar perintah berjilbab, tetapi juga sebuah refleksi atas konteks sosial-historis dan upaya melindungi kehormatan dan keamanan perempuan. Ayat ini mengandung hikmah yang luas, meliputi perlindungan, pemeliharaan martabat, pembentukan identitas, dan penegakan ketertiban sosial. Pemahaman yang komprehensif terhadap ayat ini membutuhkan kajian mendalam terhadap asbabun nuzul, tafsir dari berbagai ulama, dan konteks sosial-budaya masa kini. Lebih dari itu, ayat ini mengajarkan pentingnya menjaga kesopanan dan kehormatan dalam berbagai aspek kehidupan. Ayat ini juga menekankan sifat Allah yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang bagi mereka yang bertobat dan memperbaiki diri. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan ayat ini haruslah dimaknai secara holistik dan bijaksana, menyesuaikan dengan konteks zaman dan budaya yang berlaku, tetapi tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.