ERAMADANI.COM – Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai diberlakukan di kawasan aglomerasi Jabodetabek untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19. Hanya pekerja di sektor esensial, kritikal, dan individu dengan kebutuhan mendesak yang diperbolehkan memiliki STRP. Dokumen ini merupakan “tiket” untuk melakukan pergerakan di wilayah Jabodetabek. Berdasarkan berbagai informasi yang dirangkum Kompas.com didapati fakta bahwa mobilitas warga berkurang dengan cukup signifikan pada hari pertama pemberlakuan STRP tersebut.
Jumlah Pengguna KRL Turun di Stasiun Bogor Turun Derastis
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bogor di hari pertama penerapan pemberlakuan STRP. Vice President Corporate Secretary PT KCI, Anne Purba mengatakan, pada pagi tadi pihaknya mencatat hanya ada 200 penumpang KRL yang berangkat dari Stasiun Bogor.
Kondisi itu, kata Anne, berbanding terbalik pada Senin pekan lalu, di mana di waktu yang sama ada 4.000 penumpang yang memanfaatkan moda transportasi tersebut. “Menarik sekali, ini ada penurunan volume penumpang. Artinya kita benar-benar melakukan seleksi terhadap mereka yang benar-benar diizinkan naik KRL di saat PPKM darurat,” ungkap Anne.
“Hingga sekitar pukul 06.00 WIB, sebelum diwajibkan membawa dokumen perjalanan (STRP), ada sekitar 4.000 penumpang di Stasiun Bogor. Namun, pada pagi hari tadi tercatat ada 200 penumpang di waktu yang sama,” imbuhnya. Data lain, hingga pukul 08.00 WIB pagi tadi, jumlah pengguna KRL di seluruh stasiun mencapai 41.069 orang, atau berkurang 45 persen dibandingkan pada Senin lalu di waktu yang sama yang mencapai 73.808 orang.
Pergerakan Warga Depok ke Jakarta Menurun
Arus pergerakan warga dari Depok ke Jakarta dan kota-kota tetangga pada hari pertama penerapan STRP disebut menurun.
“Berdasarkan pengamatan dan juga monitoring kami langsung di lapangan, untuk di stasiun di Kota Depok, terjadi penurunan (mobilitas sebanyak) 30-35 persen dari biasanya,” ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana. “Jadi sudah cukup signifikan (penurunan mobilitas warga),” ia menambahkan.
Dilansir dari kompas.com, Pemerintah Kota Depok mengatakan bahwa penyekatan dan pemeriksaan dokumen perjalanan warga akan dilakukan dengan ketat mulai hari Senin kemarin. Koordinasi dengan aparat keamanan serta kepala-kepala stasiun sudah dilakukan untuk mengatur teknis pengetatan penyekatan.
Banyak pengendara yang hendak melintasi posko penyekatan Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, belum memiliki STRP. Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf Bambang Herry Tugiyono berujar, pengendara yang tak membawa STRP tersebut terpaksa putar balik dan tidak bisa melanjutkan perjalanannya ke DKI Jakarta. “Ini seperti yang sudah-sudah, kami menyeleksi betul, memeriksa kendaraan yang bisa menunjukkan surat itu bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal,” katanya, Senin.