ERAMADANI.COM – Sosok Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA) yang menggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyita perhatian publik. Terlebih gugatanya dikabulkan MK.
Almas mengajukan gugatan ke MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
MK mengabulkan gugatan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia Capres Cawapres. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengambil Permohonan Pemohon untuk Sebagian.
Putusan MK membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) terbuka lebar meskipun usianya baru 35 tahun. Terlebih santer kabar, Gibran akan dipinang menjadi cawapres.
Almas mengaku senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut. Ia mengatakan, ini untuk menguji ilmu yang ia dapatkan di sekolah.
“Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut. Ini untuk menguji ilmu yang saya dapatkan di sekolah,” kata Almas saat ditemui di kawasan Stadion Manahan Solo, Senin (16/10/2023) malam.
Almas adalah anak pertama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia lahir di Solo pada 16 Mei 2000. Ia tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UNSA semester 8. Pada akhir Oktober 2023, dia akan diwisuda sebagai sarjana.
Melansir dari jateng.inews.id, Setelah wisuda, pria berusia 23 tahun ini berencana mempersunting kekasih pujaan hatinya awal 2024 mendatang. Kekasihnya bernama Anisa, perempuan asal Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Anisa sebelumnya merupakan teman di kampus UNSA.
Ditanya apakah akan bersedia menjadi tim sukses (timses) jika Gibran benar-benar menjadi Cawapres, Almas menolak.
“Saya mau nikah saja, dari pada ngurusin timses,” ucapnya.
Salah satu alasan Almas melakukan gugatan adalah prihatin banyak orang-orang yang memiliki potensi untuk maju tapi terhalang batas usia. Namun ia menampik tudingan gugatannya untuk memuluskan Gibran maju sebagai Cawapres.
“Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran, ini murni niat dari saya sendiri tidak ada intervensi pihak manapun,” katanya.
Setelah gugatan dan sebagian dikabulkan, Almas tidak mau mengotak atik lagi. Ia ingin politik di Indonesia lebih dinamis dan banyak varian.
Sedangkan ide menambah materi gugatan, yakni pernah menjadi kepala daerah, merupakan hasil diskusi dengan kuasa hukum.
Setelah diwisuda, Almas ingin menjadi pengacara dan bekerja di Kalimantan. Salah satu pertimbangannya karena Ibu Kota Negara (IKN) berada di Kalimantan. Ia berusaha visioner dan yakin akan banyak pekerjaan di IKN.
Almas memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK tidak ada intervensi dari pihak manapun. Ia juga mengaku tidak kenal dengan Gibran.
Selama proses gugatan di MK, Almas mengikuti sidang tiga kali. Materi gugatan melalui diskusi bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi.