ERAMADANI.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali semula akan berakhir pada 20 Juli mendatang atau 3 hari lagi. Akan tetapi ada “sinyal” PPKM Darurat diperpanjang dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Dia menyampaikan menurut hasil rapat, Jokowi memutuskan bahwa PPKM Darurat diperpanjang sampai akhir Juli 2021.
“Rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli. Sampai akhir Juli PPKM,” ujar Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan tempat shelter isolasi, Jumat (16/7/2021). Lantas, seperti apa kepastian perpanjangan PPKM Darurat?
Dihubungi Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi mengatakan bahwa hari ini akan ada konferensi pers untuk menyampaikan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.
“Rencananya akan ada konpers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Jam 16.30 Menko Marinvest bersama Menkes, Menkeu dan Mensos,” ungkap Jodi pada Kompas.com, Sabtu (17/7/2021). Dihubungi terpisah Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP mengatakan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang.
PPKM Darurat akan meliputi pengetatan pergerakan masyarakat hingga penyekatan super ketat di sektor non esensial. “Diperpanjang, targetable, pengetatan pergerakan masyarakat, penutupan penyekatan super ketat di sektor non esensial,” ungkap Alex pada Kompas.com, Sabtu (17/7/2021).
Namun dia enggan menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyekatan super ketat tersebut.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Jumat (17/7/2021), PPKM Darurat yang diperpanjang memiliki risiko. Adapun, risiko itu termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial. “Tadi Bapak Presiden juga menyampaikan perpanjangan ini memang banyak risiko.
Termasuk bagaimana supaya seimbang, bersama-sama antara tadi itu meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar PPKM dan bantuan sosial,” ujar Muhadjir. Menurut Muhadjir, apapun istilah yang digunakan, baik itu PPKM Darurat atau PPKM Super Darurat, selama masyarakat masih melanggar protokol kesehatan, maka penanganan Covid-19 tidak akan berhasil. “Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan Covid-19 ya tidak berhasil,” kata dia.
Terkait bantuan sosial (bansos), tak hanya ditanggung oleh pemerintah. Namun, membutuhkan gotong-royong dari semua pihak. “Bantuan sosial ini tidak mungkin oleh negara sendiri oleh pemerintah sendiri, gotong-royong masyarakat termasuk civitas akademika UGM ini,” tutur dia.