Cikarang, Republika.co.id – Drama politik di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru yang mencekam. Soleman, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi yang baru dilantik sehari, harus menelan pil pahit dengan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10/2024) malam. Ironisnya, penahanan ini terjadi hanya 24 jam setelah Soleman, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, resmi menjabat sebagai pimpinan dewan.
Soleman, yang dilantik bersama Ade Sukron (Golkar) sebagai Ketua DPRD, Aria Dwi Nugraha (Gerindra) sebagai Wakil Ketua I, dan Budi Muhammad Mustafa (PKS) sebagai Wakil Ketua III, kini harus menghadapi jeruji besi.
Penyebabnya? Soleman diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dengan barang bukti berupa dua mobil mewah.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Soleman bungkam dan menolak memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggunya di depan kantor Kejari Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani, mengonfirmasi penahanan tersebut. "Tersangka SL ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan," ujar Dwi kepada wartawan di kantornya.
Jaksa penyidik menyita mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit BMW sebagai barang bukti. Dwi menjelaskan bahwa penetapan tersangka Soleman merupakan pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi dengan tersangka RS yang telah lebih dulu ditetapkan.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain," tegas Dwi.
Baik Soleman maupun RS kini sama-sama mendekam di balik jeruji besi. "Tersangka kami tahan di Lapas Kelas II A Cikarang selama 20 hari," kata Dwi.
Kasus ini mengungkap sisi gelap politik di Kabupaten Bekasi. Skandal korupsi yang melibatkan pimpinan dewan baru ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan moralitas para pemimpin daerah.
Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Jejak Kasus Gratifikasi:
Kasus gratifikasi yang menjerat Soleman merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka RS.
Meskipun belum diungkap secara detail, dugaan kuat bahwa kasus ini terkait dengan aktivitas politik dan pengambilan keputusan di DPRD Kabupaten Bekasi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berjanji untuk terus mengembangkan kasus ini dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dampak Politik:
Penahanan Soleman, yang baru sehari menjabat, tentu akan berdampak signifikan terhadap dinamika politik di DPRD Kabupaten Bekasi.
Posisi Wakil Ketua II DPRD yang ditinggalkan Soleman akan menjadi sorotan.
Partai PDIP, partai politik yang menaungi Soleman, juga akan menghadapi tekanan politik akibat skandal ini.
Publik menantikan bagaimana PDIP akan merespon kasus ini dan langkah apa yang akan diambil untuk menjaga citra partai.