ERAMADANI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster yang bertindak selaku Ketua Gugus Tugas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan situasi terkini dan himbauan terbaru lewat Video Conference pada Rabu (08/04/2020).
Untuk di ketahui, pasien Covid-19 di Bali adalah PDP sebanyak 215 orang, pasien positif sebanyak 49 orang (7 orang WNA dan 42 orang WNI) bertambah 6 orang WNI dari kemarin.
Jumlah pasien positif WNI sebanyak 42 orang terdiri dari domisili Bali sebanyak 27 orang bertambah 1 orang dan PMI sebanyak 15 orang, bertambah 5 orang
Hingga kini, pasien meninggal WNA sebanyak 2 orang, yang sembuh sebanyak 19 orang (4 orang WNA dan 15 orang WNI) dan pasien yang dirawat sebanyak 28 orang (1 orang WNA dan 27 orang WNI).
Kecenderungan pasien positif dari PMI terus bertambah, kebanyakan WNI/warga Bali yang bekerja di Amerika dan Italia. Harus kita terima, karena mereka adalah warga kita, sudah kewajiban Pemprov Bali.
Warga Bali yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) / Anak Buah Kapal (ABK) diperkirakan mencapai lebih dari 20.000 orang.
Sejak 29 Maret sampai 7 April 2020 sudah dipulangkan sebanyak 6.174 orang, dan setiap hari ada yang pulang dari berbagai negara.
Yang positif harus dikarantina di tempat yang telah disediakan oleh Pemprov Bali atau langsung dibawa ke Rumah Sakit Rujukan.
Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan tempat karantina bagi warga Bali yang menjadi PMI/ABK, kapasitas 1.012 tempat tidur.
Untuk lokasinya Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat Provinsi Bali, Badan Pelatihan SDM, Wisma Bima milik Kementerian PU, dan Politeknik Transportasi Darat milik Kementerian Perhubungan (cadangan).
Tempat yang dipakai Karantina ini merupakan fasilitas pendidikan bagi para pegawai dan pejabat struktural.
Berisi fasilitas yang memadai berupa kamar tidur, tempat tidur, dan dilengkapi AC.
Juga telah diberi fasilitas makanan dan minuman dengan kualitas baik secara gratis yang biasa disiapkan oleh katering, atas biaya dari Pemprov Bali.
RS PTN UNUD sebagai Pusat Penanganan COVID-19
Rumah SAKIT PTN Unud mulai beroperasi tanggal 7 April 2020, dengan jumlah kamar yang sudah siap untuk merawat pasien positif sebanyak 9 kamar.
Ditambah jumlah kamar yang sedang disiapkan untuk pasien positif sebanyak 40 kamar dengan 65 tempat tidur.
Ditambah jumlah kamar yang sedang disiapkan untuk PDP sebanyak 32 kamar dengan melihat situasi terkini.
Kemudian disiapkan Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Perawat sesuai kebutuhan, RS PTN UNUD didanai dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2020.
Dengan mulai berfungsinya RS PTN UNUD maka pasien PDP dan pasien positif COVID-19 yang baru tidak lagi dirawat di RSUD Kabupaten/Kota, agar penyebaran COVID-19 semakin terkendali.
Sedangkan pasien positif yang berat akan dirawat di RSUP Sanglah. Dengan demikian bisa kita lokalisir, dan tidak jadi beban Kabupaten/kota di Bali.
Untuk penyediaan perlengkapan COVID-19 masih memadai untuk saat ini, karena banyak pihak yang telah mensponsori alat alat medis.
Himabaun Gubernur Bali Terhadap Situasi Terkini
Gubernur Bali menghimbau agar Bandesa Adat besinergi dengan Kepala Desa/Lurah segera memfungsikan SATGAS gontong royong terkait situasi terkini.
Untuk melaksanakan tugas secara niskala dan tugas secara sakala sesuai Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Kegiatan secara niskala yang dilaksanakan seperti Nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat.
Dengan cara Nyejer Daksina sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut; dan memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan.
Sesuai dengan Dresta Desa Adat setempat agar wabah COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali.
Masyarakat juga melaksanakan dengan tertib Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tersebut.
Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Di Bali, tanggal 1 April 2020.
Seperti memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah.
Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata, hiburan malam, kegiatan keramaian, termasuk tajen.
Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama.
Hanya melibatkan paling banyak 25 orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya;
- Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pihak Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.
- Agar Bupati/Walikota melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif. (HAD)