Jakarta, 2 Desember 2024 – Pemerintah terus mendorong implementasi sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Langkah ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan juga upaya strategis untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global dengan memberikan nilai tambah berupa jaminan kehalalan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan – yang akrab disapa Babe Haikal – menegaskan bahwa proses sertifikasi halal kini jauh lebih mudah dan terjangkau daripada persepsi umum yang berkembang.
"Sertifikasi halal itu mudah dan murah, bahkan gratis bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK) yang memenuhi kriteria tertentu," tegas Babe Haikal dalam rilis resmi yang diterima redaksi. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa proses sertifikasi halal merupakan prosedur yang rumit dan mahal, sebuah persepsi yang selama ini menghambat banyak pelaku usaha, khususnya UMK, untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. BPJPH, lanjut Babe Haikal, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memudahkan akses bagi seluruh pelaku usaha.
Salah satu kunci kemudahan ini terletak pada sistem pendaftaran online yang terintegrasi. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPJPH untuk mengurus berkas-berkas fisik. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id.
"Pendaftaran sertifikasi halal kini terpusat di ptsp.halal.go.id. Sistem online ini sangat praktis karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja," jelas Babe Haikal. Ia menambahkan bahwa pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya perlu mengakses Sihalal di situs tersebut, membuat akun, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik. Sistem ini dirancang untuk meminimalisir hambatan birokrasi dan mempercepat proses sertifikasi.
BPJPH menawarkan dua skema sertifikasi halal untuk mengakomodasi kebutuhan berbagai jenis pelaku usaha: skema reguler dan skema self-declare. Skema reguler ditujukan bagi produk yang wajib bersertifikat halal dan memerlukan uji kehalalan secara laboratorium. Proses ini melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi dan memiliki laboratorium teruji.
"Dalam skema reguler, pelaku usaha mendaftar online melalui BPJPH. Produk kemudian diperiksa oleh LPH yang dipilih, hasilnya disidangkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan setelah mendapatkan ketetapan fatwa halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal elektronik yang dapat diunduh oleh pelaku usaha," papar Babe Haikal menjelaskan alur proses skema reguler. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci dalam skema ini, memastikan pelaku usaha dapat memantau perkembangan permohonan mereka secara real-time.
Sementara itu, skema self-declare menawarkan solusi yang lebih sederhana dan efisien, khususnya bagi UMK. Skema ini diperuntukkan bagi produk UMK yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu produk yang berisiko rendah, menggunakan bahan baku yang telah terjamin kehalalannya, dan diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya. Verifikasi dan validasi kehalalan produk dalam skema self-declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
"Skema self-declare merupakan bentuk afirmasi khusus bagi UMK sesuai amanat regulasi. Mereka mendapatkan pendampingan, edukasi, bimbingan, dan fasilitasi untuk memudahkan akses sertifikasi halal," terang Babe Haikal. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberdayakan UMK dan meningkatkan daya saing mereka di pasar. Pendampingan intensif ini bertujuan untuk memastikan UMK memahami seluruh proses dan persyaratan sertifikasi, sehingga mereka dapat dengan mudah memenuhi standar yang ditetapkan.
Proses dalam skema self-declare sedikit berbeda dengan skema reguler. Setelah mengakses Sihalal dan membuat akun, pelaku usaha perlu melengkapi data permohonan dan memilih PPH yang sesuai dengan lokasi usahanya. PPH kemudian akan melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk. Hasil verifikasi dan validasi ini akan diverifikasi ulang oleh BPJPH dan diberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Proses selanjutnya adalah sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang kemudian akan diikuti penerbitan sertifikat halal elektronik melalui Sihalal.
Untuk mendorong partisipasi UMK dalam program sertifikasi halal, BPJPH telah menyiapkan program "Sehati" (Sertifikasi Halal Gratis) dengan target 1,2 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2025. Babe Haikal menegaskan bahwa BPJPH akan terus berupaya meningkatkan kuota program ini dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menjangkau lebih banyak UMK. Penguatan kolaborasi ini mencakup kerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi terkait, baik pemerintah maupun swasta, untuk memastikan keberhasilan program Sehati dan perluasan akses sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Program Sehati merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk mendukung UMK dalam memenuhi persyaratan regulasi dan meningkatkan daya saing produk mereka. Dengan menyediakan sertifikasi halal gratis, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal dan meningkatkan kualitas produk mereka, sehingga mampu bersaing di pasar global yang semakin kompetitif.
Kesimpulannya, upaya BPJPH dalam menyederhanakan dan memfasilitasi proses sertifikasi halal merupakan langkah signifikan dalam mendukung perkembangan ekonomi nasional. Dengan sistem online yang terintegrasi, skema self-declare untuk UMK, dan program Sehati, sertifikasi halal kini menjadi lebih mudah, murah, dan terjangkau bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia, membuka peluang yang lebih luas bagi mereka untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian negara. Transparansi, kemudahan akses, dan pendampingan yang intensif menjadi kunci keberhasilan program ini dalam mendorong peningkatan daya saing produk halal Indonesia di kancah internasional.