Jakarta, 22 November 2024 – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai tameng bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia dalam menghadapi gelombang produk halal impor, khususnya di sektor makanan dan minuman. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Coffee Morning BPJPH di Jakarta.
"BPJPH hadir dan berkomitmen melindungi pelaku UMKM dan produk-produknya dari persaingan sengit dengan produk luar negeri yang membanjiri pasar domestik. Sertifikasi halal menjadi kunci daya saing mereka," tegas Babe Haikal.
Ia menyoroti maraknya produk makanan dan minuman impor yang menawarkan harga murah, kualitas baik, dan telah mengantongi sertifikat halal dari negara asal. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan tantangan serius bagi UMKM lokal yang kerap kali kesulitan bersaing. "Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi nilai tambah krusial bagi produk UMKM kita. Ini bukan sekadar label, melainkan senjata untuk memenangkan persaingan dengan produk-produk impor yang sudah terlebih dahulu menguasai pasar," jelasnya.
Babe Haikal menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberdayakan UMKM melalui berbagai program, khususnya fasilitasi sertifikasi halal. Ia melihat bahwa tanpa dukungan afirmatif yang memadai, UMKM Indonesia akan semakin tertinggal dan tergerus oleh produk-produk halal impor. "Penguatan UMKM, termasuk peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal, adalah kunci keberlangsungan dan perkembangan mereka. Tujuannya, agar mereka mampu tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang pesat, bahkan hingga mampu menembus pasar ekspor," paparnya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan konsekuensi jika pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan abai terhadap kebutuhan UMKM. "Jika kita tidak membekali dan membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal, konsumen akan lebih cenderung memilih produk halal impor. Ini akan berdampak buruk bagi perekonomian rakyat dan pertumbuhan UMKM nasional," ujarnya dengan nada serius.
Data Sihalal, sistem informasi halal BPJPH, menunjukkan hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah bersertifikat halal. Produk-produk tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi. Rinciannya, 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.
Meskipun angka tersebut terbilang signifikan, Babe Haikal menyoroti masih banyaknya UMKM yang belum memiliki sertifikat halal. Ia melihat ini sebagai tantangan yang harus segera diatasi. "Data ini menunjukkan bahwa masih ada celah besar yang perlu kita tutup. Kita perlu memperkuat pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM, secara memadai dan merata di seluruh Indonesia," tegasnya.
Untuk mencapai hal tersebut, Babe Haikal menyerukan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya peran aktif Kementerian terkait dan seluruh stakeholder dalam mendukung program sertifikasi halal bagi UMKM.
"Saya mengimbau kepada Kementerian terkait dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama menyelamatkan ekonomi rakyat. Mari kita tingkatkan daya saing UMKM dengan membantu mereka meningkatkan mutu produk, menekan harga, dan memastikan produk yang dihasilkan bersertifikat halal, sehat, higienis, dan berkualitas," ajaknya.
Ia menambahkan, "Mari kita kuatkan ekosistem halal dalam negeri. Sertifikasi halal bukan hanya sekadar persyaratan, tetapi juga daya saing tersendiri. Kita harus melindungi UMKM kita dari serbuan produk asing yang telah bersertifikat halal dari negara asalnya."
Pernyataan Babe Haikal ini menjadi pengingat penting tentang peran strategis sertifikasi halal dalam melindungi dan memberdayakan UMKM Indonesia. Tantangan persaingan global, khususnya dengan produk-produk halal impor yang semakin agresif, menuntut langkah-langkah konkrit dan kolaboratif dari pemerintah, lembaga terkait, dan seluruh stakeholder untuk memastikan UMKM Indonesia tetap mampu bersaing dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Keberhasilan program sertifikasi halal ini tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga pada kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh, perlu dikaji strategi yang lebih komprehensif untuk mengatasi kendala yang dihadapi UMKM dalam mengakses sertifikasi halal. Hal ini mencakup penyederhanaan prosedur, pengurangan biaya, dan peningkatan aksesibilitas informasi dan pendampingan. Program pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi UMKM juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing mereka di pasar.
Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan-kebijakan pendukung lainnya, seperti insentif fiskal dan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM yang telah bersertifikat halal. Hal ini akan mendorong lebih banyak UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing mereka di pasar domestik maupun internasional.
Penting juga untuk membangun kesadaran publik tentang pentingnya memilih produk halal dan mendukung UMKM lokal. Kampanye edukasi dan sosialisasi yang masif dapat meningkatkan permintaan produk UMKM bersertifikat halal dan menciptakan pasar yang lebih luas bagi mereka.
Kesimpulannya, sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi merupakan kunci keberhasilan UMKM Indonesia dalam menghadapi persaingan global. Komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut dan memastikan UMKM Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Perlindungan UMKM melalui sertifikasi halal merupakan investasi jangka panjang untuk perekonomian Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing.