ERAMADANI.CON – UUD 1945 udah menjadi landasan hukum bangsa ini sejak kemerdekaan 77 tahun silam. Namun, dalam 77 tahun tersebut, mengalami amandemen sebanyak empat kali, yang mana terbanyak saat periode transisi era orde baru ke reformasi demokrasi.
Adaptasi yang dilakukan dasar hukum kita itu merupakan suatu hal yang positif, namun adaptasi dari UUD 1945 patut dipertimbangkan kembali untuk merujuk UUD 1945 yang asli.
“Kemurnian UUD 1945 naskah asli merupakan jatidiri asli bangsa ini yang telah disesuaikan dengan kulturasi dan adaptasi bangsa.” Buka Senator yang kerap di sapa HBS tersebut. (Jum’at , 23/06/2023)
Tentu para pendiri bangsa ini membentuk landasan hukum telah mengatur sedemikian rupa menyesuaikan dengan latar belakang bangsa ini,”UUD 1945 Naskah asli merupakan akulturasi dari bangsa ini.” Tambah Senator HBS.
Tentu dapat kita lihat dari salah satu poin penting yang terkandung dalam UUD 1945 naskah asli tersebut seperti manifest tentang penerapan prinsip ekonomi yang pas dalam menyesuaikan kultur bangsa seperti bergeseknya antara Public Goods dan Commercial Goods yang mana sejatinya harus dibedakan antara 2 kepentingan tersebut, serta poin tentang penekanan kedaulatan tertinggi di tangan masyarakat dalam melakukan proses usaha bersama.
“Pada pasal 33 Bab XIV UUD 1945 Naskah asli mengutarakan tentang pemisahan antara Public Goods dn Commercial Goods, serta pebjelasan bahwa kekedudukan masyarakat adalah komponen tertingggi dalam menentukan proses usaha bersama.” Tutup Senator asli Bali tersebut.