ERAMADANI.COM – Penindakan tilang manual yang dilakukan Polresta Denpasar beserta jajaran Polsek terus berlanjut.
Dalam waktu seminggu yakni mulai dari tanggal 19-25 Maret 2023 terdapat hingga 365 pelanggar.
Yang mana dijelaskan dalam 365 pelanggar tersebut ada penilangan manual sebanyak 151, E-tilang 1, dan teguran sebanyak 213.
Tak hanya itu, aparat juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28, SIM 24 dan STNK 99.
Melansir dari bali.tribunnews.com, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, meski penindakan dengan memberikan tilang secara manual kepada pengguna jalan raya masih saja banyak yang melakukan pelanggaran.
Tak hanya itu, faktanya pelanggar masih didominasi oleh para WNA dengan pelanggaran tanpa helm dan tanpa TNKB.
“Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual,” ungkap Kasi Humas pada Senin 27 Maret 2023
Lebih lanjut dijelaskan, jenis pelanggaran yang mereka lakukan didominasi berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar.
Selanjutnya tanpa TNKB ada 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.
Berdasarkan data, para WNA pelanggar berasal dari berbagai negara. Namun hingga kini pelanggar “plat R” atau WNA Rusia masih mendominasi.
Dikatakan dari 22 Negara dengan 43 pelanggar, terdapat 17 WNA Rusia yang melakukan pelanggaran lalu lintas.