ERAMADANI.COM, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk segera memblokir kartu debit magnetic stripe yang belum dikonversi menjadi Mandiri debit chip.
Adapun proses pemblokiran itu berlangsung secara bertahap sesuai dengan masa kedaluwarsa atau expiry date kartu tersebut.
Sementara kartu debit Mandiri magnetic stripe ialah kartu yang menggunakan pita magnetic untuk menyimpan data.
Selain itu, tidak terdapat chip pada kartu dan cara pemakaiannya di-swipe atau digesek.
Sebagaimana mengutip dari laman Bank Mandiri pada Jumat, 12 Februari 2021 melalui finance.detik.com, berikut jadwal pemblokiran sesuai masa kedaluwarsa kartu.
Pertama, pemblokiran pada 1 April 2021 untuk kartu yang kedaluwarsa pada 2021-2022.
Kedua, pemblokiran pada 1 Juni 2021 untuk kartu yang kedaluwarsa pada 2023-2025.
Ketiga, pemblokiran pada 1 Juli 2021 untuk kartu yang kedaluwarsa pada 2026-2030.
Adapun konversi Mandiri debit chip adalah penggantian kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi chip sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI).
Langkah pengonversian ini untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit, baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa.
Bank Mandiri menerbitkan kartu Mandiri debit chip, sesuai dengan ketentuan atau regulasi dari BI, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe,
karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
Bunyi keterangan Bank Mandiri
Penggantian Mandiri debit magnetic stripe ke chip ini tidak berbayar atau gratis dan dapat melalui cabang Bank Mandiri terdekat. (ITM)