Tradisi bersedekah dalam Islam, sebagaimana dianjurkan Rasulullah SAW, memiliki kedudukan yang sangat mulia. Amal kebajikan ini, yang dapat dilakukan baik dalam kondisi lapang maupun sempit, diyakini mendatangkan pahala berlimpah bagi pelakunya. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah sedekah yang dilakukan atas nama orang yang telah meninggal dunia, juga akan memberikan manfaat bagi almarhum? Pertanyaan ini relevan mengingat keyakinan umum bahwa amal seseorang terputus setelah kematiannya.
Hadits Rasulullah SAW menjelaskan pengecualian penting atas hal ini. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Muslim, terdapat tiga amalan yang pahalanya tetap mengalir meskipun seseorang telah meninggal dunia: sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakannya. Ketiga amalan ini menjadi jembatan penghubung antara dunia fana dan kehidupan akhirat, menghantarkan keberkahan bagi yang telah tiada.
Praktik bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia, khususnya oleh anak kepada orang tua atau sebaliknya, merupakan manifestasi dari keyakinan akan keberlanjutan pahala tersebut. Namun, bagaimana hukumnya dalam perspektif fikih Islam? Apakah amalan ini diperbolehkan, bahkan dianjurkan?
Mengacu pada berbagai sumber rujukan, termasuk buku "A Manual of Hadits" karya Maulana Muhammad Ali (terjemahan R. Kaelan dan Imam Musa Prodjosiswoyo), sedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia dianggap bermanfaat bagi almarhum. Praktik ini, menurut buku tersebut, telah umum dilakukan sejak masa awal perkembangan Islam, menunjukkan penerimaan dan pemahaman luas mengenai hal ini di kalangan umat muslim.
Kitab Sunan At-Tirmidzi (terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani) juga mencatat hadits yang relevan. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA ini menceritakan seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang manfaat bersedekah atas nama ibunya yang telah meninggal. Rasulullah SAW menjawab dengan tegas, "Ya, itu berguna baginya." Laki-laki tersebut kemudian menyedekahkan kebun miliknya atas nama ibunya, menunjukkan kesungguhannya dalam mengamalkan ajaran tersebut. Hadits ini, yang juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Bukhari, memberikan landasan kuat bagi kepercayaan akan sampainya pahala sedekah kepada almarhum.
Pendapat Para Ulama dan Hukumnya
Para ulama sepakat bahwa tidak ada pahala kebajikan dari orang yang masih hidup yang sampai kepada mayit, kecuali sedekah dan doa. Hal ini menegaskan kedudukan istimewa sedekah sebagai amal yang dapat memberikan manfaat bagi orang yang telah meninggal dunia.
Buku "Gus Dewa Menjawab: Membahas Permasalahan-permasalahan Fikih, Keimanan dan Kehidupan" karya Gus Dewa, menjelaskan hukum sedekah atas nama orang yang meninggal dunia sebagai sunnah. Namun, hukumnya dapat berubah menjadi wajib jika terdapat wasiat dari almarhum. Namun, kecuali jika keluarga almarhum tidak mampu, karena Islam tidak pernah memberatkan umatnya. Pernyataan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespon kondisi sosial ekonomi dan menjaga keseimbangan antara kewajiban dan kemudahan.
Buku "Ayah, Ibu, Kubangunkan Surga Untukmu" karya Muhammad Abdul Hadi, menguatkan pandangan bahwa pahala sedekah atas nama orang yang meninggal dunia akan sampai kepada almarhum. Buku ini menukil hadits dari Buraidah yang menceritakan seorang perempuan yang bersedekah atas nama ibunya yang telah wafat. Rasulullah SAW menyatakan bahwa perempuan tersebut akan mendapatkan pahala, dan bahkan menyarankan agar ia juga menunaikan puasa dan haji atas nama ibunya yang belum sempat menunaikannya. Hadits ini, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, memberikan pengukuhan yang kuat terhadap kepercayaan akan sampainya pahala sedekah kepada almarhum.
Konteks dan Implementasi Praktis
Bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia bukan sekadar tindakan ritual, melainkan juga ungkapan bakti dan penghormatan kepada almarhum. Amalan ini menunjukkan kesinambungan hubungan antara yang hidup dan yang telah tiada, serta perhatian terhadap kebaikan di akhirat.
Implementasi praktisnya dapat berupa berbagai bentuk sedekah, seperti memberikan uang kepada lembaga amal, membangun masjid atau sekolah, membantu orang miskin, dan lain sebagainya. Yang penting adalah niat yang ikhlas dan tujuan untuk mengharapkan pahala bagi almarhum.
Namun, penting untuk mengingat bahwa sedekah atas nama orang yang meninggal dunia bukanlah pengganti dari kewajiban lain yang mungkin tertinggal dari almarhum, seperti hutang atau wasiat. Amalan ini merupakan tambahan yang memberikan manfaat di akhirat, tetapi tidak menggantikan kewajiban duniawi.
Kesimpulannya, bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Berbagai hadits dan pendapat ulama menunjukkan bahwa pahala sedekah tersebut akan sampai kepada almarhum, sekaligus merupakan bentuk bakti dan doa bagi kedamaian dan kebaikannya di akhirat. Amalan ini menjadi bagian dari upaya kita untuk menghubungkan dunia dan akhirat, menunjukkan kepercayaan akan kebaikan yang terus mengalir meskipun seseorang telah meninggal dunia. Namun, penting untuk menjaga keseimbangan antara amal ini dengan kewajiban duniawi lainnya yang mungkin tertinggal dari almarhum. Wallahu a’lam bishawab.