ERAMADANI.COM, DENPASAR – Seorang laki-laki yang berusia 36 tahun merupakan pasien positif Covid-19 di wilayah Kota Denpasar, Bali, dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (09/06/2020) lalu. Ia meninggal pukul 08.46 WITA.
Hal ini di ungkapkan Kasubbag Hukum dan Humas RSUD Wangaya Kota Denpasar, A A Ngurah Suastika saat dihubungi di Denpasar, Rabu (10/06/2020).
“Pada 9 Juni 2020 pukul 08.46 wita pasien positif Covid-19 dinyatakan meninggal. Selanjutnya, 13.30 wita jenazah dikubur di Pemakaman Kampung Jawa Jalan Maruti Denpasar, atas permintaan keluarga,” imbuhnya.
Dilansir dari Republika.co.id, pemakaman terhadap jenazah pasien positif Covid-19 dilakukan oleh empat orang petugas kamar jenazah dengan memperhatikan protokol pemakaman jenazah Covid-19.
“Iya, pasien ini memiliki penyakit bawaan yaitu diabetes,” ucapnya.
Ngurah Suastika mengatakan bahwa sebelumnya pada 3 Juni 2020 pukul 13.40 WITA, pasien datang ke IGD RSUD Wangaya Kota Denpasar.
Kemudian, pasien tersebut datang membawa hasil rapid test dari Puskesmas I Denpasar Timur dengan hasil non reaktif.
Sementara, dari pihak rumah sakit melakukan rapid test ulang kepada pasien di IGD RS Wangaya, dan hasilnya reaktif.
Pada 4 Juni 2020 dilakukan swab test tahap pertama terhadap pasien tersebut dan pada 5 Juni 2020 dilakukan swab test kedua.
“Tepat pada 8 Juni 2020 pukul 22.46 wita, hasil swab I dan II datang dan pasien dinyatakan positif Covid-19,” pungkasnya.
Ia mengatakan setelah hasil swab keluar dan positif, pada 9 Juni 2020 pukul 08.46 WITA pasien dinyatakan meninggal. Kemudian, dilanjutkan dengan pemakaman menggunakan protokol pemakaman jenazah Covid-19. (MYR)




