Jakarta, Republika.co.id – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Judi Online meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir puluhan ribu situs judi daring. Langkah ini merupakan upaya pencegahan yang gencar dilakukan untuk menghentikan maraknya judi online di masyarakat.
Wakil Kepala Satgasus Judi Online, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa Polri telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, baik melalui penegakan hukum maupun pencegahan. "Selain penegakan hukum, selama lima bulan terakhir, Polri melakukan kegiatan pre-emptif dan juga preventif," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (2/11/2024).
Sejak 15 Juni 2024, Satgasus Judi Online telah melakukan 12.308 kegiatan pre-emptif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan. Upaya preventif lainnya adalah pengajuan permintaan pemblokiran situs judi online kepada Kemkominfo. "Kegiatan preventif (yang dilakukan) dengan mengajukan pemberokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs," tambah Asep.
Penangkapan Ratusan Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti
Sejak dibentuk pada 15 Juni 2024, Satgasus Judi Online juga telah berhasil mengungkap 300 kasus judi online. "Kami juga melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka serta menyita berbagai barang bukti," ungkap Asep.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, dan 34 akun judi daring. Selain itu, polisi juga menyita dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, dan uang tunai serta rekening yang diajukan blokir senilai Rp 78.190.440.200.
Komitmen Polri dalam Memberantas Judi Online
Asep menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.
"Untuk itu, Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Porda Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktek perjudian online," kata Asep.
Upaya Pencegahan yang Komprehensif
Permintaan pemblokiran situs judi online merupakan salah satu langkah penting dalam upaya pencegahan yang komprehensif. Edukasi kepada masyarakat dan penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam memberantas judi online.
Dengan upaya yang terkoordinasi dan komprehensif, diharapkan dapat menekan angka kejahatan judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Kesimpulan
Satgasus Judi Online terus berupaya memberantas judi online melalui berbagai strategi, termasuk penegakan hukum, edukasi, dan pencegahan. Permintaan pemblokiran 78 ribu situs judi online kepada Kemkominfo menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ini. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari praktik judi online yang merugikan masyarakat.